Tax Amnesti di Tanjungpinang Dimanfaatkan 4000 Wajib Pajak
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 01-04-2017 | 08:24 WIB
andipajak.jpg

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pajak Pratama Tanjungpinang, Andri Kusdianto. (Foto: Habibi Khasim)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang hingga penutupan kesempatan pengampunan pajak atau tax amnesty pukul 24.00 WIB, Kamis (30/3/2017) telah menerima laporan dari 4.000 orang wajib pajak.

 

"Itu sudah termasuk Tanjungpinang, Natuna dan Anambas. Karena yang masuk dalam wilayah kerja kita 3 kabupaten/kota ini," ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kota Tanjungpinang, Andri Kusdianto saat ditemui di kantornya, Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, Jumat (31/3/2017).

Sementara itu, untuk wilayah se-Kepri, Andri mengatakan pengampunan pajak telah capai sekitar 25.058 orang.

Dari 25.058 orang tersebut, telah dihitung pendapatan negara mencapai Rp1.176.239.688.458. Sedangkan untuk Kota Tanjungpinang, Natuna dan Anambas, dari tax Amnesti ini uang yang telah masuk ke kas negara sebanyak Rp155 miliar lebih.

"Lebih tepatnya Rp155.332.991,061,- pertanggal 30 Maret. Ini mungkin akan bertambah sampai pukul 24.00 WIB nanti," tuturnya.

Melalui program pengampunan pajak ini, lanjut Andri, masyarakat sangat kooperatif. Karena mereka sangat diuntungkan, mengingat banyak sekali kemudahan yang diberikan.

"Makanya, yang sudah punya NPWP segera melakukan pelaporan. Karena tax Amnesti ini tidak ada penambahan waktu lagi. Jadi kita tunggu sampai larut malam nanti," tuturnya.

Editor: Dardani