Hari Ini KPP Pajak Pratama Buka Kantor Hingga Pukul 24.00 WIB
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 31-03-2017 | 20:02 WIB
Andri-Kusdianto.gif

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pajak Pratama Kota Tanjungpinang, Andri Kusdianto (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Penerimaan dan Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang pada hari ini, Jumat (31/3/2017), akan membuka kantor mereka hingga pukul 24.00 WIB. Ini dilakukan untuk mengantisipasi masih adanya masyarakat yang ingin membayar amnesti pajak yang memang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, bahwa tanggal 31 Maret 2017 sebagai hari terakhir program amnesti pajak.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pajak Pratama Kota Tanjungpinang, Andri Kusdianto mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 16 ribu lebih masyarakat yang melaporkan SPT nya.

“Sebenarnya sudah lebih dari 16 ribu, mungkin sudah 17 ribu. Kita belum melakukan rekapituasi menyeluruh, karena masih menunggu hingga masa tax amnesti ini habis,” ujar Andri saat ditemui di kantornya, Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, Jumat (31/3/2017).

Terkait adanya keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 21 April, Andri mengatakan, itu bukan untuk tax amnesti, melainkan pelaporan amnesti pajak.

“Khusus untuk tax amnesti tetap berakhir hari ini, sampai pukul 24.00. Tanggal 21 April itu batas terakhir pelaporan SPT tahunan saja. Makanya kita mengimbau untuk masyarakat yang masih belum melaporkan harta pribadi atau perusahaan, sebaiknya dilakukan pada hari ini,” tutur Andri.

Terkait tanggal 21 April tersebut, Andri menjelaskan, bahwa itu bukanlah sebuah perpanjangan SPT tahunan, tapi lebih tepatnya, jika ada yang terlambat melaporkan SPT, tidak dikenai sanksi denda.

“Jadi kelonggarannya hanya disanksi saja yang tidak kita terbitkan, tapi mereka tetap terlambat,” terang Andri.

Editor: Udin