Satpol PP Segel 2 Tower Bodong di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-03-2017 | 15:02 WIB
Penyegelan-Tower1.gif

Satpol PP dibantu petugas Kepolisian melakukan penyegelan tower liar. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang menyegel dua tower bodong yang berdiri di atas ruko di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Bukit Bestari dan di Jalan Adi Sucipto KM 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayuda, mengatakan, pihaknya mengetahui tower ini tidak memiliki izin, berawal dari informasi masyarakat sekitar. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata benar tidak memiliki izin.

"Kita dapat informasi bahwa ada beberapa tower yang tidak memiliki izin, dan pada hari ini langsung kita segel," ucapnya.

Setelah dilakukan penyegelan, nantinya pemilik tower akan diberi jangka waktu untuk mengurus segala perizinan. Jika dalam waktu yang telah diberikan, pemilik tidak juga mengurus perizinan, maka pihaknya akan membongkar paksa tower tersebut.

"Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, apabila dalam 14 hari kerja pemilik tidak melakukan pengurusan izin terhadap tower tersbut maka akan kita bongkar," katanya.

Dalam Penyegelan ini, Sat Pol PP Tanjungpinang juga dibantu oleh pihak-pihak terkait, seperti RT,RW,Lurah di masing-masi‎ng tempat tower tersebut dan dibantu oleh BP2T Tanjungpinang.

Editor: Yudha