Dipraperadilkan Sukamti, Ini Tanggapan Kapolres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-03-2017 | 12:26 WIB
Kapolres-Tpi1.gif

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sukamti, tersangka kasus penggelapan KM Krisi Bali I mempraperadilkan Polres Tanjungpinang karena menilai penetapan tersangka dan pemanggilan paksa terhadap dirinya tidak cukup bukti, tidak profesional dan melanggar hak azasi.

Namun terkait pemanggilan paksa terhadap tersangka Sukamti, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menjelaskan, hal itu dilakukan karena Sukamti tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan Polisi.

"Kita membawa tersangka untuk diambil keterangannya, bukan untuk ditahan. Kita telah layangkan surat pemanggilan pertama dan kedua tetapi tersangka tidak komperatif‎, "ujar AKBP Joko Bintoro, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Joko menerangkan, terkait dengan tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merupakan hak tersangka jika dinilai ada keslahan dalam penetapan tersangka. "Semua kalau ada kesalahan menurut dia, itu hak dia maka kita ikuti saja," katanya.

Joko Bintoro juga mengatakan, pihaknya akan menerangkan seluruh ‎kejanggalan yang dianggap tersangka tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku di persidangan praperadilan nanti. "Nanti akan kita buka semua di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka penggelapan KM Krisi Bali I, Sukanti, mempraperadilkan Polres Tanjungpinang atas penetapan dirinya sebagai tersangka karena dinilai tidak cukup bukti, tidak profesional dan melanggar hak azasi.

Praperadilan terhadap Polri dan Polres Tanjungpinang, secara resmi diajukan melalui kuasa hukumnya, Husendaro SH, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg yang diterima panitera Pidana, Senin (27/3/2017).

Husendro SH mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan terkait dengan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang, atau penyelidikan dan penetapan tersangka kliennya Sukamti atas dugaan penggelapan Kapal.

"Hari ini kita sudah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kepada klien kami ,"ujar ‎Husendro saat di temuidi PN Tanjungpinang, Senin(27/3/2017).

Editor: Yudha