BPK FTZ Dilarang Keluarkan Kuota Rokok

Inilah 3 Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Soal Rokok FTZ
Oleh : Habibi
Selasa | 28-03-2017 | 14:38 WIB
adeangga30.jpg

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ), serta BUMD Tanjungpinang, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di luar kawasan, Senin (27/3/2017).

RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menghasilkan 3 rekomendasi terkait pengendalian rokok tanpa cukai atau FTZ yang sedang marak di Tanjungpinang.

Terkait 3 rekomendasi DPRD, Ade Angga mengatakan, ada yang dikhususkan kepada Ketua BPK FTZ Dean Yealta. Dalam rekomendasinya, DPRD Tanjungpinang meminta agar BPK FTZ tidak lagi mengeluarkan kuota rokok sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota yang sedang marak diperbincangkan sekarang ini.

"Larangan mengeluarkan kuota rokok ini harus dipatuhi oleh BPK FTZ. Mereka harus lakukan evaluasi terlebih dahulu terkait beberapa kajian, seperti melibatkan akademisi untuk melakukan penghitungan kuota rokok, kajian batas-batas wilayah FTZ. Ini harus benar-benar jelas," ungkap Ade kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/3/2017).

"Kemudian, sambungnya, BPK FTZ Tanjungpinang juga harus melakukan kajian sosial terkait dampak peredaran rokok FTZ ini terhadap masyarakat," tambahnya.

Tidak hanya BPK FTZ, Bea Cukai juga kebagian rekomendasi, di mana DPRD Tanjungpinang meminta agar Bea Cukai lebih intensif lagi melakukan pengawasan dan penindakan rokok yang beredar di luar kawasan. Karena, menurut Ade, pengawasan ini masih lemah, terbukti dari banyaknya rokok yang beredar di luar kawasan FTZ.

Rekomendasi terakhir, kata Wakil Ketua I DPRD ini, adalah memerintahkan Komisi II untuk terus melakukan pengawasan permasalahan rokok ini sampai tuntas.

"Jangan selesai sampai di sini saja, pengawasan juga harus diselesaikan. Karena itu sudah tugas Koimis II untuk menjamin ketentraman masyarakatnya. Masalah rokok ini kita minta kepada Komisi II harus terus dilakukan pengawasan, evaluasi BPK FTZ harus diawasai. BPK FTZ dan BEa Cukai harus terus diingatkan tentang masalah rokok ini," tuturnya.

Editor: Yudha