Hari Raya Nyepi, 10 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-03-2017 | 14:14 WIB
Humas-Kemenkum-dan-Ham-Kepri.gif

Humas Kantor Perwakilan Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan Sitorus. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sempena perayaan Nyepi 2017, sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang beragama Hindu di Kepri, menerima Remisi Khusus.

 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Bambang Widodo, melalui Kasi Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberiaan remisi khusus pada 10 Warga Binaan Lapas dan Rutan yang beragama Hindu di Kepri berdasarkan pada Peraturan Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Ke 10 napi warga binaan Lapas dan Rutan yang beragama Hindu, penerima remisi mendapat pengurangan masa tahanan 1-6 bulan, sesuai dengan peryaratan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Penerima remisi warga‎ binaan Lapas dan Rutan, terdiri dari napi di Rutan Tanjungpinang 1 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IA Tanjungpinang di kilometer 18 Bintan 5 orang, Rutan Batam 1 orang dan Rutan Tanjung Balai Karimun 1 orang.

"Pemberiaan remisi khusus pada masing-masing warga binaan ini, merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM, agar para narapidana dapat memperbaiki diri selama dalam pembinaan," ujarnya.

Editor: Yudha