Kasus Pungli Pasar Bintancenter

Dirut BUMD Tanjungpinang Ancam Pidanakan Slamet Atas Dugaan Keterangan Palsu
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-03-2017 | 13:50 WIB
dirutbumdasep.jpg

Asep, Dirut BUMD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana tersangka kasus pungli sewa kios pasar mengancam akan melaporkan Slamet, tersangka OTT pungli karena dinilai telah memberikan keterangan palsu terkait aliran dana pungli.

"Kalau dia (Slamet) membuat pengakuan yang tidak benar atas aliran dana pungutan liar yang dilakukan, dikatakan, juga diberikan pada pak Asep, tanpa dibarengi bukti, kami akan laporkan, karena memberikan keterangan palsu," ujar Urip Santoso, Kuasa Hukum Asep Nana Suryana, Selasa (28/3/2017).

Urip menambahkan, pada pemeriksaan Asep di Mapolda Kepri, Ia mendampingi kliennya. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau dipersidangan nanti Slamet menyatakan hal yang tidak benar, menuduh tanpa bukti materil dan merugikan klien kamu, akan akan kami laporkan, membuat keterangan dan sumpah palsu," ujarnya.

Karena tambah Urip, dalam kasus pu‎ngli sewa yang dilakukan tersangka Slamet pada sejumlah pedagang di pasar Bintan Center adalah murni ulah dan perilaku Slamet. Sedangkan kliennya tidak merasa menerima dana pungli tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,telah menetapakan Direktur Utama BUMD kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai Tersangka, dugaan tindak pidana Korupsi peneirima aliran dana pungutan liar (Pungli) Sewa Lapak dan Kios pasar Bintan Center Tanjungpinang, penetapan Asep Nana Suryana sebagai Tersangka merupakan pengembangan Kasus OTT Tersangka Slamet Koordinator Pasar Bintan Center, yang kedapatan memungut sewa diluar ketentuan yang ditetapakan BUMD.

BUMD Kota Tanjungpinang, merupakan mengelola Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dalam prakteknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Menurut Direktur reserse kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto, ‎Aliran dana tersebut, langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT Pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

"Dana yang diterima tersangka dari tersangka pertama beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama, beda-beda. yang paling besar nilai sewanya itu kios yang berada di luar dekat dengan jalan utama," Ujar Direktur reserse kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto.

Editor: Yudha