Kur‎ir Narkoba Jaringan Internasional

Dua Terdakwa Dituntut Mati Ini Terisak-isak Membacakan Pembelaan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 28-03-2017 | 10:38 WIB
terdakwa-kurir-internasional.gif

Air mata kedua terdakwa kurir narkoba jaringan Internasional sebanyak 72 Kg sabu dan pil ekstasi 88.273 butir ini, mengucur deras kala membacakan pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang disandangnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/3/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Air mata kedua terdakwa kurir narkoba jaringan Internasional sebanyak 72 Kg sabu dan pil ekstasi 88.273 butir ini, mengucur deras kala membacakan pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang disandangnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/3/2017). 

Dalam persidangan‎, dua  terdakwa kurir jaringan internasional ini masing-masing, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), ‎membacakan secara terpisah. Terdakwa Idrizal membacakan pembelaannyamulai dari sebelum ditangkap sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh BNN Pusat.

"Awalnya terdakwa Edo disuruh Symasudin (DPO) untuk mengajak ke Tanjungpinang untuk mengambil mobil di Dompak. Sesampainya di sana, Syamsudin menyuruh saya untuk menuju Kijang, dikarenakan mobil itu mau dikirim ke Jakarta. Tetapi Syamsudin menyuruh saya untuk mengambil ban mobil di dekat jembatan RSUP Tanjungpinang," katanya dengan suara terdengar sayu.

Idrizal melanjutkan, setelah sampai di tempat itu, datanglah Suryanto (almarhum) dan Ali (DPO) dengan membawa 4 buah ban mobil. Kemudian terdakwa Edo dan Suryanto pergi untuk mengganti ban dan akhirnya ditangkap.

Air matanya pun keluar saat Idrizal meminta maaf atas kebodohan dan keteledorannya mempecayai orang lain, sehingga terdakwa dimanfaatkan seperti ini. Selain itu ia juga meminta maaf kepada keluarga yang telah membuat keluarga kecewa karena telah menghacurkan harapan keluarga.

"Saya mengaku bersalah, kiranya saya merupakan tulang punggu dari keluarga saya. Selain itu, saya juga membantu orangtua saya dan mertua saya. Apalagi mereka dalam keadaan sakit-sakitan. selain itu istri saya masih kuliah yang butuh banyak biaya," ucap Idrizal sambil menangis terisak-isak di dalam persidangan dan di hadapan pengunjung sidang.

Begitu pun, terdakwa Idrizal masih berdalih dengan beberapa penyakit yang selama ini dideritanya yaitu penyakit embeyen dan gagal ginjal yang sudah lama bersarang di tubuhnya sehingga harus melakukan cuci darah.

"Walaupun memiliki penyakit itu, saya tetap tidak putus asa dan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepada saya," katanya dengan suara terbata-bata dan mengeluarkan air mata.

Expand