Tersangka Penggelapan KM Krisi Bali I Praperadilkan Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 27-03-2017 | 15:02 WIB
Suhendro1.gif

Suhendro, kuasa hukum Sukanti mempraperadilkan Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dianggap tidak cukup bukti, tidak profesional dan melanggar hak Azasi, penyidikan dan penetapan tersangka penggelapan KM Krisi Bali I, Sukanti praperadilkan penyidik Polres Tanjungpinang.

 

Praperadilan terhadap Negara, Polri dan Polres Tanjungpinang, secara resmi diajukan melalui kuasa hukumnya, Husendaro SH, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg yang diterima panitera Pidana, Senin (27/3/2017).

Husendro SH mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan terkait dengan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang, atau penyelidikan dan penetapan tersangka kliennya Sukamti atas dugaan penggelapan Kapal.

"Hari ini kita sudah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kepada klien kami ,"ujar ‎Husendro saat di temuidi PN Tanjungpinang, Senin(27/3/2017).

‎Suhendro mengungkapkan ‎adapun beberapa alasan pemohon mengajukan permohonan praperadilan, dikarenakan adanya kejanggalan ‎‎dan menjadi perhatian dalam peroses atau penyidikan pihak Polres Tanjungpinang ‎terhadap kliennya‎ yaitu mengenai dokumen Akta Pinjam Pakai Nama Nomor 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan Pinjam Nama Kepeilikaan Kapal ini.

"Padahal klien kami tidak pernah membuat akta pinjam nama itu. Melihat itu kemudian klien kami mengkopi salinan akta itu, yang isinya sangat merugikan‎nya dan ketika ingin meminjam Minuta Akta tersebut hanya diberi lihat saja, sehingga akhirnya hanya difoto bagian tanda tangan yang dipalsukan ternyata akta tersebut belum ditandatangai oleh Suparno (Pelapor_Red) dan Istri klien kami," katanya.

Selain itu, kejanggalan berikutnya ‎terkait dengan wujud tandatangan tersangka pada akta itu, jelas dipalsukan dan seharusnya tandatangan tersebut harus diuji laboratorium forensik Mabes Polrei terlebih dahulu, sebelum pihak penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebgai tersangka.

‎Husendro menjelaskan pada tanggal 30 Juni 2015, kliennya telah melakukan transaksi membeli kapal Krisi Bali-1 dari Lay Huat yang tercantum dalam akta jual beli nomor 139 yang dibuat notaris Sutikno di Kabupaten Bintan.

"Padahal adanya bukti kuat Akta jual beli dari pemilik pertama Lay Huat kepada Sukanti, Kuitansi Penerimaan Uang tertanggal 29 Juni 2015, Grosse Akta Kapal Motor Krisi Bali, Akta balik nama Kapal Nomor 7566 tanggal 25 September 2015 oleh kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang sudah berganti nama menjadi milik klien kami," ucapnya

Berdasarkan fakta-fakta diatas, pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus perkara ini antaralain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilam pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu menyatakan tindakan termohon (Polres Tanjungpinang_Red) dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab undang-undang Hukum Pidana berdasarkan laporam Polisi: LP-B/05/I/2017 / Reksrim tanggal 8 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunya kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarka lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan terdangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Selanjutnya memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon ,memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkatmartabatnua," katanya

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Santonius SH mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Sukanti, dan termohon Polres Tanjungpinang.

"Untuk Hakim yang menyidangkan Praperadilan ini adalah Majelis Hakim Tunggal Afrizal ‎SH dan didapingi oleh Panitera PN Tanjungpinang T.A Pandia SH, sedangkan untuk jadwalnya kita belum mengetahui tetapi nanti akan kita kabarin kapan jadwalnya," pungkasnya.

Editor: Yudha