Ratusan Ton Minyak Hitam dan Solar Tangkapan TNI AL Disebut Milik PT Patra Niaga Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-03-2017 | 12:40 WIB
Kapal-milik-pengusaha-Tanjunguban-edit.gif

Kapal KM.Kawaranae berisi ratusan ton BBM ilegal yang diamankan tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S. Irawan, mengatakan, 290 ton minyak hitam dan solar yang ditangkap Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) dari Unit 1 Jantanrasla Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Pulau Sambu, Kamis (23/3/2017), merupakan milik distributor dan transportir BBM PT Patra Niaga Batam.

Sementara pengakuan salah seorang kru Kapal KM Kawaranae-3, kapal tersebut adalah milil H. Jainudin dari PT Bahari Jaya Samudra cabang Tanjunguban, yang dinakhodai oleh Benny Sitohang.

"Kapal punya pak Haji Jainudin dari PT Bahari Jaya Samudra cabang Tanjunguban. Nakhodanya adalah Benny Sitohang," ujar kru KM Kawaranae-3, yang tak bersedia menyebut namanya, kepada BATAMTODAY.COM di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (24/3/2017).

Sebelum ditangkap, kapal penumpang KM Kawaranae-3‎ telah dimo‎difikasi pemiliknya menjadi kapal angkutan BBM. Hal ini telah lama diselidiki TNI AL atas dugaan transaksi BBM ilegal yang sering dilakukan di tengah laut.

"Kapal KM Kawaranae-3 ini menjadi target kami, karena sebelumnya telah sering melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal secara ship to ship di tengah laut," ujar S. Irawan.

BBM jenis minyak hitam dan solar itu sendiri merupakan milik PT Patra Niaga, yang diangkut pengusaha Tanjungban sebagai transportir untuk diselundupkan ke sebuah kapal di perairan OPL.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, selain ditemukan kesalahan dokument kapal, 7 ABK kapal juga tidak dilengkapi dengan Surat Kontrak Perjanjiaan Pekerjaan Laut (PKL) Persetujuan rencana Pengoperasian kapal. Izin Trayek tidak tetap angkutan laut dalam negeri juga ditemukan sudah tidak berlaku," sebut S.Irawan.

Selain itu, dokumen surat keterangan perubahan kapal dari kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM, juga tidak ditemukan. Demikian juga manifest dan DO pemuatan BBM juga diduga dipalsukan.

"Untuk mengelabui petugas, Pemilik Kapal sengaja memodifikasi kapal dari kapal motor (KM) yang tidak sesuai dengan peruntukanya. Harusnya tidak diperuntukan untuk mengangkut BBM," ujar Danlantamal.

Seharusnya, tambah S.Irawan, sebagai Kapal pengangkut BBM, adalah Motor Tanker (MT), dan apabila digunakan untuk mengangkut BBM seharusnya dilengkapai dengan izin muat BBM berupa sertifikast class yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonedia (BKI).

"Dari informasi nakhoda dan ABK kapal, mereka diperintahkan oleh pemilik kapal untuk stand by dan menunggu di tengah laut. Selanjutnya kapal lain akan datang. Dan traspering BBM secara ilegal di tengah laut dilakukan," ujarnya.

Selain itu, kejahatan yang dilakukan kapal tersebut, sudah sangat terencana dan sangat rapi, hingga nakhoda dan 7 ABK diduga bagian dari sindikat penyeludupan BMM ilegal Internasional.

Atas perbuatannya, TNI-AL, akan menjerat nakhoda dan ABK KM Kawaranae-3‎ ‎dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran BBM sebagaimana UU nomor 22 Tahun 2005 tentang Migas, serta UU Kepabeanan atas pemuatan barang BBM, S.Irawan menyatakan, akan berkoordinasi dengan Polda Kepri, serta Bea dan Cukai.

Saat ini, untuk proses hukum lebih lanjut, KM Kawaranae-3‎ GT 265 bersama Nakhoda dan ABK serta muatan dibawa ke Dermaga ‎Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Editor: Yudha