Kejati Kepri Belum Tindaklanjuti Keterlibatan Dahlan dan Agussahiman di Korupsi Dana Bansos Batam, Ini Alasannya..
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-03-2017 | 11:55 WIB
dahlan_dan_agussahiman.jpg

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam saat jadi saksi di PN Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, mengisyaratkan belum tertarik menindaklanjuti Keterlibatan mantan Wali Kota Batam, Ahmad Dahalan, Sekdako Batam Agussaiman, Asisten Administrasi Maal Izmail serta Kabag Keuangan kota Batam, sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengucuran dana Rp6,4 miliar dana Bansos APBD 2010 kota Batam, untuk honor Guru TPQ Batam.

Kejati Kepri beralasan kalau saat ini masih banyak tunggakan kasus penuntutan dan sedang sibuk melakukan pullbaket dan penyelidikan sejumlah kasus korupsi di di Provinsi Kepri maupun Kabupaten lainnya.

"Satu-satu dulu, Kita mau kinerja bagus dengan hasil yang sempurna. Menanggani kasus Tipikor nggak gampang seperti membalikkan telapak tangan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM soal tindaklanjut keterlibatan sejumlah Pejabat dalam pencairan dana tersebut.

Feritas mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lali mesti ditelaah secara mendalam, dianalisis kembali secara yuridis formal sesuai fakta persidangan dan UU. Kemudian baru bisa didapatkan kesimpulan untuk dikembangkan, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan prinsip proporsional dan netral dalam menetapkan status seseorang berdasarkan perbuatannya.

"Kalau dia hanya sebagai saksi ya, proporsikan sebagai saksi. Kalau dia betul-betul ‎layak jadi tersangka, iyah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Feritas.

Ia juga menyampaikan, bagi pihak Kejaksaan, tidak ada keraguan sedikitpun tentang hal itu. Namun perlu diingat, tidak juga mesti memaksakan ‎seseorang saksi menjadi tersangka.

"Kalau dipaksakan, itu namanya dzholim yang notabene merusak tatanan hukum positip dan juga akan mendapatkan balasan di Yaumil masyarakat bagi aparat penegak hukum kelak. Ini yang perlu pendalaman serisu, hati-hati dan seksama, sehingga penanganan perkara berkualitas dan profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Hakim Santonius SH mengatakan, selain tiga terdakwa, Jamiat, Abdul Samat dan Junaidi, terdapat peranan sejumlah pihak dalam proses pencairan Rp6,4 miliar dana Bansos APBD Kota Batam untuk insentif honor guru TPQ Batam tahun 2010.

"‎Terlepas dari keterlibatan 3 terdakwa yang sudah divonis, sesuai dengan fakta persidangan, terdapat peranan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekda‎ Kota Batam Agussahiman, Asisten III Maaz Ismail, serta Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul, dalam mendisposisi pencairan dana Bansos ke BMG TPQ dari proposal yang diajukan," ujarnya dalam pertimbangan putusan korupsi dana Bansos Batam 2010, dalam sidang ketiga terdakwa.

Baca: Ini Bukti Keterlibatan Ahmad Dahlan dan Agussahiman di Korupsi Dana Bansos Guru TPQ Batam

Namun demikian, Feritas juga mengakui, telah menyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang. Pernyataan Bading dilakukan Jaksa Penuntut Umum satu minggu setelah putusan dibacakan.

Editor: Yudha