Lis Kesal BC Razia Rokok Tanpa Ganti Rugi
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 24-03-2017 | 19:38 WIB
Lis-Darmansyah-sosialisasikan.gif

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengaku sangat kesal dengan aktivitas pendistribusian ilegal rokok tanpa cukai di seluruh kawasan Tanjungpinang. Sebab keberadaan rokok tanpa cukai itu tak hanya merugikan negara saja, tetapi juga warganya pedagang kecil.

Hal itu dikatakan Lis ketika dimintai tanggapan tentang razia rokok FTZ yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang di warung-warung kecil kawasan Kelurahan Tanjung Unggat, Kamis (23/3/2017) kemarin.

Lis mengaku kesal dengan tindakan BC yang semena-mena menarik rokok dari peredaran namun tanpa ganti rugi.

Menurut Lis, jika memang hal itu dilakukan kepada big bos distributor rokok tersebut, tidak masalah. Namun, ini dilakukan kepada pedagang kecil, alhasil dari penarikan tersebut, para pedagang menanggung kerugian yang cukup besar.

"Saya dapat laporan, razia rokok tanpa cukai di warung-warung. Razia itu sangat merugikan pedagang karena rokok yang dijual mereka disita tanpa diganti rugi. Mereka ini pedagang kecil," ujar Lis, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).

Terkait rokok FTZ, Lis mengaku telah menginstruksikan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kota Tanjungpinang untuk memantau. Akan tetapi, kata Lis, Disperindag tidak serta merta menarik rokok tersebut.

"Kita berikan sosialisasi, kita berikan teguran, setelah habis rokok, jangan dibeli lagi. Kalau kedapatan lagi, baru kita tarik. Bukan main tarik saja, kasian para pedagang kalau seperti itu," tutur Lis.

terkait jumlah kuota rokok yang diberikan untuk Tanjungpinang, Lis mengaku tidak mengetahuinya sama sekali jatah rokok yang diberikan untuk Tanjungpinang. Sebab Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang sampai saat ini belum berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang.

Kemudian juga KPPBC TMP B Tanjungpinang yang berwenang dalam mengawasi masuknya rokok tanpa cukai itu juga belum melaporkan ke instansi terkaitnya.

Lis mengkritisi hal tersebut. Pasalnya, data kuota rokok tak diberikan kepada Pemko Tanjungpinang tetapi pendistribusian rokoknya sudah tersebar sampai ke luar kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sehingga kuota rokok yang diberikan untuk daerah lebih banyak dinikmati daerah luar dari pada masyarakat setempat.

"Saya juga bingung dengan BP Kawasan Tanjungpinang maupun KPPBC TMP B Tanjungpinang. Mereka tidak ada koordinasi sama kita tapi langsung beraktivitas saja. Jadi kejar ajalah mereka, kalau bisa laporkan saja," tegas Lis.

Editor: Udin