Diduga Seludupkan Minyak Hitam dan Solar

Tim WFQR Lantamal IV Amankan Kapal Bermuatan Ratusan Ton Minyak Ilegal Milik Pengusaha Tanjunguban
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-03-2017 | 16:38 WIB
Kapal-milik-pengusaha-Tanjunguban-edit.gif

Kapal KM.Kawaranae berisi ratusan ton BBM ilegal yang diamankan tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga melakukan penyeludupan minyak hitam dan Solar, Tim WFQR dari Unit 1 Jantanrasla Lantamal IV, mengamankan KM.Kawaranae-3, di perairan Pulau Sambu Batam, Kamis (23/3/2017).

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S Irawan mengatakan, penangkapan KM.Kawaranae-3 dengan muatan 100 Ton Minyak Hitam (MFO) dan 190 Ton Solar HDS itu, dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan atas dugaan transaksi BBM ilegal yang sering dilakukan.

"Kapal KM.Kawaranae-3 ini menjadi target kami, karena sebelumnya telah sering melakukan kegiatann transaksi BBM ilegal Ship to Ship di tengah laut," ujar S.Irawan.

Saat diamankan, nakhoda berinisial Z mengaku kalau kapal KM.Kawaranae-3 GT 265 yang merupakan Kapal modifikasi dari kapal Printis itu adalah milik Ds.

BBM minyak hitam dan solar sendiri, merupakan milik pengusaha Tanjunguban, yang akan ditransper ke sebuah kapal di OPL.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, selain ditemukan kesalahan dokument kapal, 7 ABK kapal juga tidak dilengkapi dengan surat kontrak Perjanjiaan Kerja Laut (PKL). Persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak diatur angkutan laut dalam negeri, sudah tidak berlaku lagi," sebut S.Irawan.

Dokumen surat keterangan perubahan Kapal dari kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM, juga tidak ditemukan. Demikian juga manifest dan DO pemuatan BBM juga diduga dipalsukan.

"Untuk mengelabui petugas, pemilik kapal sengaja memodifikasi kapal dari Kapal Motor (KM) yang sesuai dengan peruntukannya, harusnya tidak diperuntukkan untuk mengangkut BBM," ujar Danlantamal.

Seharusnya, tambah S.Irawan, sebagai kapal pengangkut BBM adalah Motor Tanker (MT), dan apabila digunakan untuk mengangkut BBM, seharunya harus dilengkapai dengan izin muat BBM berupa sertifikat class yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonedia (BKI).

"Dari informasi nakhoda dan ABK kapal, mereka diperintahkan oleh pemilik kapal untuk standby menunggu kapal lain datang. Selanjutnya, di tengah laut itu, akan dilakukan trasfer BBM secara ilegal di tengah laut," sebutnya

Dari keterangan nakhoda dan ABK, tambah S.Irawan, kejahatan yang dilakukan kapal tersebut sudah sangat terencana dan sangat rapi, sehingga diduga nakhoda dan 7 ABK merupakan bagian dari sindikat penyeludupan BMM ilega Internasional.

"Lantamal IV melalui Tim WFQR, akan terus berkomitmen mendukung program Presiden Joko Widodo untuk memberantas penyeludupan dan tindakan ilegal lainnya, khususnya di daerah berbatasan langsung dengan negara tetangga," tegas S.Irawan.

Kepada wartawan, Komandan Lantamal IV, Laksamana S.Irawan, juga mengingatkan agar para pelaku penyeludup dan tindak kriminal di laut untuk menghentikan segala aktivitas yang nyata-nyata merugikan perekonomian negara, karena TNI-AL tidak akan pernah memberi ruang gerak.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, khususnya UU Pelayaran, KM.Kawaranae-3 GT 265 bersama nakhoda dan ABK serta muatan, dibawa ke Dermaga ‎Yos Sudarso Mako Lantamal IV, untuk diproses secara hukum," sebut S.Irawan.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran BBM sebagaimana UU nomor 22 tahun 2005 tentang Migas, serta UU Kepabeanan atas pemuatan barang BBM, S.Irawan menyatakan, akan berkoordinasi dengan Polda Kepri, serta Bea dan Cukai.

Editor: Udin