DPRD Kepri Setujui Pembahasan Dua Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Oleh : Ismail
Jum'at | 24-03-2017 | 14:50 WIB
dprdpinangranperda.jpg

Rapat Paripurna DPRD Kepri akhirnya menyetujui usulan perubahan dua perda usulan Pemprov Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam Fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kepri menyetujui usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah yang diusulkan Pemprov Kepri pada Rabu (22/3/2017) lalu. Persetujuan tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna Pandangan Umum fraksi di Kantor DPRD Kepri, Jumat (24/3/2017).

Meski demikian, ada beberapa catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi untuk diperahatikan dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Melalui juru bicara, Taufik menyampaikan, pajak kendaraan memiliki kontribusi besar dalam penyumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pada penekanan pemberlakukan pajak progresif pada kendaraan bermotor harus dilakukan dengan perbaikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Seperti memudahkan masyarakat untuk proses balik nama surat kendaraan. Karena, sebagaimana diketahui secara umum pada proses kepemilikan kendaraan, masyarakat masih menggunakan jasa pihak ketiga," ungkapnya.

Selain itu, catatan mengenai pajak tersebut juga disampaikan Fraksi PKS/PPP. Abdul Rahman sebagai juru bicara mengemukakan, pemberlakukan sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor memang memiliki potensi meningkatkan PAD. Namun, lanjutnya, juga memiliki potensi untuk menjerumuskan pada penggelapan pajak.

"Selain memiliki potensi untuk meningkatkan PAD Kepri. Sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor ini juga berpotensi besar pada penggelapan pajak," kata Abdul Rahman.

Untuk itu, Ririn Warsiti, selaku juru bicara Fraksi Demokrat Plus meminta, Pemprov Kepri agar membuat perencanaan serta target yang rasional. Serta, menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam pelaksanaan bidang pajak dan retribusi tersebut.

"Ini bertujuan agar, pajak dan retribusi daerah bisa terhindar dari KKN," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri (Sekdaprov), TS Arif Fadillah mengakui, menerima masukan dari masing-masing Fraksi. Menurutnya, masukan tersebut sangat baik dan diperlukan demi meningkatkan PAD Kepri.

"Saya rasa masukan-masukan yang diberikan rekan-rekan DPRD sangat baik. Kami akan melaksanakan masukan-masukan yang sudah diberikan itu," imbuhnya.

Selain beberapa catatan tersebut, Ketiga fraksi DPRD Kepri lainnya, yakni Fraksi Golkar, Hanura Plus, dan Kebangkitan Nasional menyepakati agar kedua Perda yang diusulkan tersebut dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Editor: Dardani