Alamak.. Santri di Tanjungpinang Ini Ditangkap Karena Nyuri Hape
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 24-03-2017 | 13:38 WIB
santri-maling-iphone1.jpg

Pelaku pencurian hape ditangkap Polisi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang membekuk Zurais (22) seorang santri di Tanjungpinang karena mencuri iphone 7 Rose Gold milik Suci, Senin (20/3/2017) sore.

 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan dari korban bernama Suci yang rumahnya kemalingan. Dimana iphone 7 miliknya digondol maling saat di cas dalam kamar pada pertengahan bulan Maret yang lalu.

"Kita dapat laporan dari korban dan langsung kita lakukan pengembangan dan penyelidikan. ‎Ternyata diketahui pelakunya berada di salah satu pesantren di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang," ujar Andri ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/3/2017).

Saat mengetahui pelakunya berada disana, anggota Sat reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ternyata salah satu santri disana. "Setelah ditangkap dan‎ dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahu dimana pelaku menyembunyikan handphone itu," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, Ia menyembunyikan handphone di pekarangan pesantren itu, dengan cara membukusnya di dalam plastik yang ditimbun dalam tanah agar tidak ada yang mengetahuinya. "Dari pengakuannya Hanphone i‎tu di kubur dalam tanah," ucapnya.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memanjat tembok rumah korban yang terdapat dibelakang pesantren dan selanjutnya masuk kedalam kamar korban. Selanjutnya mengambil 1 Unit handphone yang sedang di cas.

"Akibatnya pelaku mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha