Dilidik Kejati Kepri

Sudah Disurati, PT STB Belum Kembalikan Uang Muka Proyek Monumen Bahasa di Penyegat
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-03-2017 | 10:38 WIB
Arifin-01.gif

Arifin M Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Sumber Tenaga Baru (STB), kontraktor pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riua, belum juga mengembalikan uang muka proyek sekitar Rp2,5 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak Rp12,5 miliar ke kas daerah Provinsi Kepri.

Surat permintaan pengembalian uang muka proyek itu sudah tiga kali dilayangkan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Sebab, pembangunan Monumen Bagasa itu tak selesai sesui dengan kesepakatan.

"Saya sudah menyurati kontraktor sampai tiga kali, agar mengembalikan dana 20 persen uang muka dari nilai kontrak, atas tidak selesianya pekerjaan Monumen ini, tapi sampai saat ini tidak ada ditanggapi," kata Arifin M Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Arifin menjelaskan, akibat pengerjaan proyek Monumen Bahasa yang tidak selesai dilaksanakan, pihaknya juga telah memutus kontrak kerja PT STB, dan memasukkan perusahaan kontraktor tersebut ke daftar hitam. Dana jaminan pelaksaan proyek sebesar Rp660 juta juga telah diambil dan disetorkan ke kas daerah.

Atas permasalahan proyek ini,‎ tambah Arifin, pihaknya juga sempat meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigasi konstruksi. Perhitungan konsultan pengawas dan inspektorat, menyatakan hasil pekerjaan kontraktor saat itu ada 20 persen.

"Sedangkan auditor teknis BPKP dan Dinas PU menyatakan pekerjaanya nol persen. Dan atas pekerjaan yang dinyatakan nol persen ini, saya juga sudah meminta bantuan kepada sejumlah pihak, agar kontraktor PT STB mengembalikan uang muka dari Rp12,5 milliar yang diambilnya. Tetapi, belum juga dikembalikan," jelasnya.

Menanggapi proses hukum penyelidikan yang dilakukan kejaksaan atas dugaan korupsi proyek tersebut, Arifin mengaku siap untuk memberikan keterangan pada penyidik. "Kalau memang diselidiki, saya siap untuk memberikan keterangan serta data," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulaua Penyengat, yang anggarannya senilai Rp12,5 miliar dari APBD Kepri 2014.

Proyek Monumen Bahasa di Penyengat, dikerjakan oleh PT Sumber Tenaga Baru, yang kontrak kerjanya diputus Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri karena progress pelaksanaan pekerjaan tidak mampu diselesaikan.

Sebelum diputus kontrak, PT Sumber Tenaga Baru telah mencairkan 20 persen dana proyek atau sekitar Rp2,5 milliar sebagai uang muka.

Editor: Gokli