Dilidik Kejati Kepri

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi, Yunus Wahyudi Hardik Wartawan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-03-2017 | 10:04 WIB
yunus-01.gif

Yunus Wahyudi (tengah, kaos kerah putih), Direktur PT Sumber Tenaga Baru --kontraktor pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, saat menjalani sidang perkara pengrusakan sepeda motor di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yunus Wahyudi, Direktur PT Sumber Tenaga Baru selaku kontraktor pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau menunjukkan sikap kasar terhadap sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (23/3/2017).

Tak hanya kasar, Yunus juga menghardik para wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp12,5 miliar dana APBD Kepri 2014 itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri.

Awalnya, sejumlah wartawan bertemu dengan Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN). Kala itu, Yunus menjadi terdakwa atas kasus pengrusakan sepeda motor.

Usai persidangan di Pengadilan, sejumlah wartawan, meminta tanggapan pada terdakwa Yunus, atas dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Penyengat, yang saat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Saat itu Yunus sempat menghindar, dan langsung kerparkiran untuk mengambil motornya. Wartawan pun lantas mendekati terdakwa karena belum sempat memberikan penjelasan.

"Emang kenapa...? ‎Nanya yang bagus-baguslah," ujar Yusnus menghardik sejumlah wartawan.

Dengan nada angkuh, Yunus juga mengatakan, kalau proyek Monumen Bahasa yang saat ini pengejaanya mangkrak, tidak dilanjutkan karena pemerintah memutus Kontrak pekerjanya. Sedangkan mengenai penerimaan dana 20 persen sebagai uang muka dari Rp12,5 miliar dari nilai kontrak proyek, dia enggan menjawab.

Bahkan, ketika salah seorang wartawan, menyodorkan handphone untuk merekam pengakuanya, Yunus Wahyudi terlihat makin berang. "Apa rekam-rekam, aku banting juga nanti handphone-mu," kata Yunus mengancam, sambil berlalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi, proyek pembangunan Monumen Bahasa di Penyengat, yang pengerjaanya menelan dana APBD Rp12,5 Miliar dari APBD 2014 Kepri.

Proyek monumen Bahasa di Penyengat, dikerjakan oleh PT Sumber Tenaga Baru, yang akhirnya Kontrakerjanya diputus Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri karena progress pelaksanaan pekerjaan tidak mampu disiapkan.

Namun, sebelum kontraknya diputus, PT Sumber Tenaga Baru telah mencairkan 20 persen dana proyek atau sekitar Rp2,5 milliar sebagai uang muka.

Anehnya, kendati pekerjaan masih nol persen hasil audit BPKP dan Tim Teknis Konstruksi PU, namun PT Sumber Tenaga Baru belum mengembalikan dana sebagaimana yang disarankan tim auditor proyek. Sedangkan Rp600 juta dana Jaminan Pelaksanaan Proyek milik PT Sumber Tenaga Baru, telah ditarik dan disetorkan ke kas daerah.

Menyusul pemutusan kontak proyek Monumen Bahasa di Penyengat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri juga memasukan PT Sumber Tenaga Baru sebagai perusahaan dibalck list dan tidak dapat mengikuti pelaksanaan proyek di Kepri selama 2 tahun.

Editor: Gokli