Ini Strategi Pemko Tanjungpinang Hapus Daerah Kumuh
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 24-03-2017 | 09:02 WIB
pantaikotor.jpg

Ilustrasi pantai yang dipenuhi sampah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya menyosialisasi 3 Perda produksi tahun 2015, Maret 2017 ini. Salah satu Perda yang disosialisasikan itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Menurut Camat Bukit Bestari (BB) Kota Tanjungpinang, Faisal Pahlevi, dengan adanya Perda tersebut merupakan langkah maju untuk menghilangkan image daerah kumuh yang selama ini melekat dibeberapa wilayah yang ada di Kota Gurindam.

Faisal yakin, dengan adanya Perda tersebut, yang telah mengatur berbagai hal tentang sampah. Termasuk sanksi membuang sampah sembarangan, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat. Meskipun kesadaran tersebut datang karena adanya sanksi, tetap itu merupakan langkah maju dengan harapan masyarakat benar-benar "insaf" selamanya.

"Kita berharap kesadaran itu tumbuh perlahan dari rasa takut kena sanksi ini. Karena sudah ratusan kali disosialisasikan agar tidak buang sampah sembarangan, tapi tetap tidak didengar. Dengan adanya sanksi mudah-mudahan memberikan efek yang positif," tutur Faisal, Jumat (24/3/2017).

Yang paling penting, kata mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang itu, dengan adanya Perda Pengelolaan Persampahan dapat menghapus image negatif dibeberapa wilayah yang masuk dalam Kecamatan Bukit Bestari. Seperti Kelurahan Tanjung Unggat yang sudah terkenal sejak dulu, dan wilayah pesisir lainnya.

"Kita mau, wilayah Tanjungunggat itu imagenya yang dibilang kumuh itu dihapus dan berganti menjadi image yang positif. Itu yang akan kita lakukan, berangkat dari Perda ini," kata Faisal.

Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah belum lama ini mengatakan telah dibuat sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur tentang spesifikasi semua aturan didalamnya. Dan segala aturan serta sanksi dalam Perda tersebut akan diterapkan pada April mendatang.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh RT dan RW di Tanjungpinang agar segera melakukan sosialisasi kepada warga mereka masing-masing.

Editor : Dardani