Dirazia Bea Cukai, Pemilik Warung Mengaku Jadi Korban Mafia Rokok FTZ
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 24-03-2017 | 08:50 WIB
rokok-kkb-pinang1.jpg

Rokok FTZ yang beredar di Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para pemilik warung di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjungunggat, Kota Tanjungpinag, yang dirazia petuga Bea Cukai pada Kamis (23/3/2017) karena kedapatan menjual rokok FTZ, mengatakan bahwa mereka adalah korban mafia rokok FTZ.

Para pemikil warung merasa menjadi korban permainan mafia rokok FTZ, karena pihak Bea Cukai dan pihak BPK FTZ Tanjungpinang tidak melakukan sosialisasi terkait rokok khusus kawasan bebas (KKB). Selain itu, mereka juga mengaku menjadi korban ketidaktegasan Bea dan Cukai dan FTZ yang tidak memantau peredaran rokok tersebut, sehingga sampai ke warung mereka.

"Kenapa rokok ini bisa sampai ke warung kami, kenapa tidak ada sosialisasi menyeluruh? Memangnya kami sempat baca koran, lihat rokok mana yang tidak boleh dijual. Kami ini korban BC dan FTZ, mereka tidak tegas dalam menindak peredaran rokok ini," tutur Uda, salah satu pedagang di Jalan Sultan Machmud, Kamis (23/3/2017) malam.

Uda mengaku benar-benar tidak tahu tentang rokok FTZ yang banyak beredar. Pasalnya, sejak tahun 2014 dia menjual rokok tersebut, tidak ada pihak yang mengklaim bahwa rokok ini dilarang.

"Cukong rokok besar di pasar main sudah lama, tidak ada masalah. Ya, saya melihat laku keras, saya jual juga. Baru sekarang kena razia," tutur Uda, yang mengaku jadi korban mafia rokok FTZ.

Senada dikatakan oleh Lina yang juga menjual rokok FTZ. Lina memang baru membuka warung pada tahun 2017 ini, dan sudah mulai berjualan sejak buka warung. Namun dia tidak tahu bahwa rokok tersebut dilarang beredar.

"Baru tau dari bapak-bapak yang datang razia tadi, dia bilang rokok itu cuma boleh beredar di wilayah FTZ. Saya saja tidak tahu wilayah FTZ itu apa," tutur Lina.

Lina yang baru saja membuka warung merasa dizolimi, karena bukan malah untung, tapi jadi buntung karena rokok yang tidak dia ketahui tentang sistem peredarannya tersebut ditarik "paksa" oleh Bea Cukai.

"Kalau dia kasih peringatan karena saya tidak tahu. Jadi saya jual sampai habis dagangan saya ini, tapi dengan perjanjian tidak akan jualan lagi, itu tidak masalah. Ini nggak, mereka langsung menarik rokok saya, rugi banyak saya pak," tutur Lina.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendatangi warung-warung kecil di kawasan Jalan Sultan Machmud, Tanjungunggat, Kamis (23/3/2017) sore, sekitar pukul 15.00. Dari razia tersebut, Bea Cukai berhasil menarik puluhan bungkus rokok FTZ dari pemilik warung.

Editor: Dardani