Camat Bukit Bestari Imbau RT-RW Segera Sosialisasi Perda Persampahan
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 24-03-2017 | 08:24 WIB
ilustrasibuangsampah.jpg

Ilustrasi warga buang sampah sembarangan. (Foto: Okezone)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ada beberapa wilayah di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yang masuk dalam katagori kumuh. Itulah membuat Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi merasa was-was.

Mengingat masyarakat di daerah kumuh ini belum bisa menghilangkah kebiasan membuang sampah sembarangan. Pasalnya, jika kedapatan mereka akan didenda Rp. 500 ribu.

Faisal mengatakan, setelah selesai disosialisasikan oleh Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, dia langsung mengimbau RT dan RW untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saya was-was karena warga ini kebanyakan masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah. Kena denda Rp500 ribu itu tentunya memberatkan, makanya harus segera disosialisasikan, agara masyarakat tahu, sehingga ada kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya," tutur Faisal, Jumat (24/3/2017).

Kata Faisal lagi, wilayah kumuh yang masyarakatnya masih membuang sampah tidak pada tempatnya adalah mereka yang tinggal di pesisir. Namun, tetap tidak menutupi bahwa masyarakat diperkotaan juga melakukan itu.

"Kalau di perkotaan, buang sampah di jalan, terlihat. Di pesisir buangnya ke laut, ini yang susah. Makanya harus diberikan sosialisasi, dan edukasi terus. Karena ini sudah menjadi sebuah kebiasaan, jadi memang susah menghapusnya," tutur Faisal.

Akan tetapi, sejak disosialisasikan pada Rabu (22/3/2017), RT dan RW yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bukit Bestari langsung bergerak untuk mensosialisasikan Perda Persampahan tersebut.

"Saya dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Pak Wali Kota rasanya hanya berharap masyarakat bisa lebih bisa menjaga kebersihan lingkungan, dengan adanya Perda ini," tutur Faisal.

Editor: Dardani