Edarkan Sabu 3,65 Gram, Asun Divonis 6 Tahun dan 7 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 23-03-2017 | 19:21 WIB
Asun-dan-PH-nya.gif

Yanto alias Asun, terdakwa pengedar sabu sebanyak 3,65 gram divonis 6 tahun 7 bulan penjara (Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yanto alias Asun, terdakwa pengedar sabu sebanyak 3,65 gram divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Jhonson Sirait SH bersama Hakim Anggota, Iriati Choirul Ummah SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/3/2017). 

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni  jenis sabu yang mengandung bahan aktif metamfetamina‎, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman ‎6 tahun dan 7 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Jhonson

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan mene‎rima. Sebab putusan itu lebih ringan 2 tahun 5 bulan penjara dari tuntutan JPU RIcky Triyanto SH yang menuntutnya 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikatakan, kejadian ‎berawal pada saat terdakwa Devin ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba (dituntut dalam sidang terpisah-red), dan dari pengakuannya terdakwa Devin memesan sabu-sabu kepada terdakwa Asun sebanyak empat kali dengan berat keseluruhan 3,65 gram pada tanggal 23 sampai 25 September 2016 dengan paket seharga mulai dari Rp300 ribu sampai dengan paket seharga Rp5,5 juta.

Dari pengakuan terdakwa Asun, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa, dengan cara bahwa terdakwa Devin berpura-pura untuk memesan sabu, ketika itu terdakwa Devin meminta untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan swalayan Bintang 2000 Kota Tanjungpinang, Senin (26/9/2016) pukul 02:00 WIB. ‎

Editor: Udin