Lis Minta RT dan RW Sosialisasikan 3 Produk Hukum ke Masyarakat

Teken MoU dengan Kejari, Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Perda ke RT dan RW
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 22-03-2017 | 16:38 WIB
teken-MoU.gif

Kesepakatan bersama tentang penanganan hukum perdata tersebut diteken oleh Walikota bersama Kepala Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH dan disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul SPd, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Lurah (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3/2017) pagi di Aula Bulang Linggi, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang.

Acara tersebut dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH. Sejalan dengan itu, dilakukan juga penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Kesepakatan bersama tersebut diteken oleh Walikota bersama Kepala Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH dan disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul SPd, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Lurah.

Lis Darmansyah mengatakan, ada 3 produk hukum yang disosialisasikan kepada RT/RW. Ketiga produk hukum ini perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Sebab akan berkaitan dengan yang ada di wilayahnya masing-masing.  

Produk hukum itu di antaranya Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Lis ingin, setelah sosialisasi ini, Ketua RT dan RW harus bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai produk hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan produk hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini.

"Apabila Ketua RT dan RW butuh dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber," ujar Lis.

Dirinya mengharapkan, dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan itu, maka produk hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas.

Sementara, kegiatan sosialisasi itu akan berlangsung selama 2 hari (22-23) yang dibagi dalam 2 sesi, serta diikuti sebanyak 400 orang peserta. Peserta pada sesi pertama terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

Sedangkan sesi kedua, akan diadakan pada Kamis (23/3/2017) dengan peserta yang terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Editor: Udin