Ditetapkan Tersangka Pungli, Asep Tetap Dipuji Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 22-03-2017 | 10:26 WIB
Dirut-BUMD-Asep.gif

Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana (Foto: dok.batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah masih belum percaya jika Asep Nana Suryana, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, terlibat ikut menikmati aliran dana dari Pungli sewa lapak dan kios di Pasar Bintan Centre, yang memang dikelola BUMD Tanjungpinang.

Asep yang sudah ditetapkan tersangka yang diduga menerima aliran dana Pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center, tetap saja mendapat pujian dari Lis Darmansyah.

"Di mata saya, sosok Pak Asep adalah orang pekerja keras dan serius dalam bekerja. Tipikal beliau bukan seperti itu (pungli). Saat dia mencalonkan diri sebagai Dirut, dia sudah konsekwen ke luar dari partai. Saat menjabat sebagai Dirut BUMD dia juga saya nilai sangat berhasil melakukan perubahan," ujar Lis Darmansyah, Rabu (22/3/2017).

Dikatakan Lis, sejak dipimpin oleh Asep dan Zondervan selaku Direktur Operasional, BUMD Tanjungpinang mengalami kemajuan yang cukup baik. Padahal sebelumnya, menurut pengakuan Lis, BUMD selalu mengharapkan modal dari APBD, namun sekarang perlahan sudah bisa berdiri sendiri.

"Setahun ini luar biasa perubahannya. Tidak menyusui terus, karena Alhamdulillah BUMD saat ini banyak usaha yang sudah dikembangkan untuk menutupi yang boleh dikatakan ambruk," kata Lis.

Dengan ditetapkannya Asep sebagai tersangka, Lis menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga akan melihat hasil perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Kepri itu.

Terkait status Asep, Lis mengatakan, masih akan mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan, hingga dia benar-benar ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Namun, untuk rencana menonaktifkan sementara, Lis mengaku sedang melakukan rapat pemegang saham untuk mencari solusi agar BUMD tetap beroperasi.

"Kami tak langsung memberhentikan orang. Paling tidak menonaktifkan dulu. Sebab kasusnya masih dilakukan pengembangan," kata Lis.

Lis berujar, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah dalam penetapan tersangka terhadap Asep. Karena belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bersalah dalam kasus pungli tersebut.

"Meski Pemko selaku pemegang saham utama, kami tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap Pak Asep," katanya.

Untuk itu, sambung Lis, yang bisa menyelesaikan masalah tersebut hanyalah Asep sendiri. Karena Pemko tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.

"Pemko tidak berhak memberikan bantuan hukum kepada perusahaan. Apalagi kasusnya korupsi. Maka yang membantu Asep dalam menyelesaikan masalahnya adalah dari dirinya sendiri," tutur Lis.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sebagai tersangka pada Senin (20/3/2017). Ini disinyalir pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepri belum lama ini.

Editor: Gokli