Semua OPD di Pemprov Kepri Diminta Segera Jalankan Proyek Fisik
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-03-2017 | 10:45 WIB
TS-Arif-Fadillah.gif

Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadhillah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri mempercepat pelaksanaan kegiatan proyek fisik.

 

Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, agar pada bulan Agustus 2017 semua pengerjaan proyek sudah berjalan, khusunya proyek-proyek besar yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.

"Gubernur meminta agar masing-masing OPD bisa melaksanakan kegiatan tersebut paling lambat pada Agustus mendatang," ujar Arif.

Diakuinya, proses APBD Kepri memang mengalami keterlambatan. Tetapi, Pemprov menargerkan agar pelaksanaan proyek sudah berjalan pada bulan Agustus mendatang, seperti, pengaspalan (jalan) dan pembangunan lainnya.

"Saya tengah berupaya untuk menggesah masing-masing OPD untuk segera melaksanakan kegiatan proyek fisik," aku dia.

Arif juga mengakui APBD Provinsi Kepri 2017 sebanyak Rp3,360 triliun mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp655 milar. Menurut dia, evaluasi itu masih wajar karena catatan dari Kemendagri untuk tahun ini sudah jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya.

"Evaluasi tersebut memang kerap terjadi setiap tahun. Hanya saja, catatan itu sudah jauh berkurang dari tahun sebelumnya," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/3/2017).

Dikatakan Arif, keempat catatan yang diberikan Kemendagri pada APBD Kepri 2017 sudah diperbaiki. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) sudah mematuhi arahan yang diberikan Kemendagri.

"Sudah selesai diperbaiki semuanya. Dari awal, kita sudah antisipasi evaluasi ini," tutur Arif.

Keempat catatan yang diberikan Kemendagri, yakni anggaran belanja yang bukan kewenangan Provinsi Kepri sebesar Rp21 miliar. Kedua, belanja yang harus dirasionalisasi sebesar Rp151 miliar. Ketiga, belanja yang dilarang dianggarkan sebesar Rp155 miliar. Keempat adalah belanja yang tidak sesuai dengan numenklatur sebesar Rp326 miliar.

Editor: Gokli