Didakwa UU Pelayaran dan Keimigrasian

Ini Kronologi Penangkapan dan Kesalahan ‎Terdakwa WN Singapura Tan Poh Hui Ricky
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-03-2017 | 19:50 WIB
MV-Seven-Seas-Conqueress.gif

Kapal MV Seven Seas Conqueress (tengah) (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Tan Poh Hui Ricky nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) yang merupakan Warga Negara Singapura, diamankan TNI-AL diperairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, didakwa dengan UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang kejahatan Pelayaran‎ dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang pelanggaran Keimigrasian.

Dalam kejahatan pelayaran, terdakwa Tan Poh Hui Ricky didakwa dengan pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, karena mengoperasikan kapal yang dinakhodainya tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan navigasi elektronika dalam berlayar.

‎Selain UU Pelayaran, terdakwa Tan Poh Hui Ricky juga didakwa dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk atau ke luar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terdakwa sebagai nakhoda, merupakan penanggung jawab alat angkut yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya, tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi‎," ujar JPU Supardi SH.

Adapun kronologis penangkapan terdakwa Tan Poh Hui Ricky, nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress, diawali dari keberangkatan kapal dari Pelabuhan Punggul Marina Singapura ke Suar Hors Burgh dengan membawa 9 penumpang dan 3 ABK untuk memancing, pada Jumat (19/8/2016).

Sesampainya di perairan Suar Hors Burgh, para penumpang membeli umpan berupa udang, lalu mulai melakukan pemancingan ikan selama satu hari satu malam.  

Selanjutnya, pada Sabtu (20/8/2016) sekitar pukul 16.00 waktu setempat, terdakwa dan seluruh penumpang kembali berlayar untuk pulang menuju ke Pelabuhan Punggul Marina Singapura.

Namun dalam perjalanan, MV Seven Seas Conqueress mengalami kerusakan mesin. Setelah dilakukan perbaikan oleh ABK, kapal masih bisa berlayar, tetapi alat navigasi yang dimiliki berupa Autometic Identification System (AIS) kapal, sudah tidak aktif lagi atau mati.

Selain itu, ‎alat navigasi Autometic Identification System (AIS) dan Elektronic Chart Display and Information System (ECDIS) sebagai penunjuk arah pada kapal Seven Seas Conqueres yang dioperasikan terdakwa, juga dalam keadaan tidak hidup.

Alat navigasi Autometic Identification System (AIS) berfungsi untuk memberikan informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain, termasuk kepada pihak yang berwenang tentang keselamatan pelayaran.

Dan alat Navigasi Elektronic chart Display and Information System (ECDIS) adalah system navigasi informasi berbasis computer yang berfungsi sebagai peta elektronik yang bisa merekam atau mencatat pelayaran. Namun saat diamanakan TNI-AL, alat navigasi ECDIS Seven Seas Conqueress, tidak ada merekam pelayaran yang ditempuh sampai akhirnya diamankan.

Akibatnya, kapal Seven Seas Conqueress masuk ke wilayah perairan Teluk Sumpat, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, sebelum akhirnya dihentikan oleh kapal Patroli KAL Mapur, karena masuk ke wilayah perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dan dilakukan pemeriksaan perlengkapan navigasi.

Atas tidak lengkap alat navigasi kapal dan tidak diketahuinya asal usul Kapal Seven Seas Conqueress yang dinakhodai terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, akhirnya kapal dan nakhoda bersama ABK dan penumpang, diamankan dan diproses TNI-AL secara hukum.

Editor: Udin