Sidang Kejahatan Nakhoda MV Seven Seas Conqueress Tetap Lanjut

Hakim Nyatakan Tetap Sidangkan Kejahatan Pelayaran dan Keimigrasian WN Singapura
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-03-2017 | 19:38 WIB
MV-Seven-Seas-Conqueress.gif

Kapal MV Seven Seas Conqueress (tengah) (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Protes Menteri Luar Negeri Singapura atas penangkapan kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC), tidak menyurutkan langkah Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menyidangkan kasus pelayaran kapal berbendera Singapura dengan terdakwa Nakhoda MV SSC, Tan Poh Hui Ricky.

Humas PN Tanjungpinang Santonius SH mengatakan, PN Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagai lembaga yudikatif, tidak mau diintervensi siapapun atas sidang dan pemeriksaan serta putusan pengadilan.

"Hingga saat ini proses sidang warga negara Singapura yang menjadi terdakwa kasus pelayaran, Tan Poh Hui Ricky sebagai nakhoda kapal MV SSC tetap dilanjutkan, tanpa terintervensi dengan protes Kementerian Singapura," ujarnya pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (16/3/2017).

Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, PN Tanjungpinang sebagai lembaga yudikatif, menerima pelimpahan berkas, memeriksa dan memutusakan suatu perkara sesuai dengan fakta dan data dalam pemeriksaan di persidangan.

Perkara kejahatan pelayaran dan kemigrasian atas nama terdakwa Tan Poh Hui Ricky, dalam administrasi telah teregister dengan perkara nomor, 77/Pid.Sus/2017/ PN.Tpg, yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (1/3/2017) yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi SH.

Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga telah menunjuk Majelis yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara terdakwa, ‎dengan komposisi, Hakim Awani Setyowati SH sebagai Ketua, Aprizal SH dan Acep Supiansauri SH sebagai anggota. Agenda sidang sendiri juga telah dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengenai sangkaan yang didakwakan pada terdakwa nanti terbukti atau tidak, tentu harus berdasarkan fakta dan data di persidangan," ujarnya.

Hakim sebagai lembaga yudikatif, kata Santonius lagi, sesuai dengan tugasnya, tidak boleh diintervensi siapapun. Namun demikian, dengan data dan fakta serta unsur lainnya, majelis akan mempertimbangkan aspek yang timbul dari fakta dan data yang terungkap, termasuk hubungan antar negara.

Sebelumnya, ‎dalam dakwaanyan, JPU Supardi SH menjerat terdakwa nakhoda Tan Poh Hui Ricky, dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa Nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Udin