Korupsi Bansos PS Batam 2011

Aris Hardi Halim Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Khairullah dan Rustam Hanya 1 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 16-03-2017 | 08:00 WIB
Aris-Hardi-Halim-dibawa-dari-ruang-sidang.gif

Aris Hardi Halim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman berjenjang kepada ‎tiga terdakwa korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) Persatuan Sepakbola (PS) Batam 2011. Ketiga terdakwa divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH, yang didampingi hakim anggota Jonni Gultom SH dan Corpioner, ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017).

Ketiga terdakwa, Aris Hardi Halim (Ketua PS Batam), Khairullah (Bendahara dan Pegawai Pemko Batam), dan Rustam Sinaga (Maneger Tim PS Batam).

Dalam putusannya, Iriaty menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, majelis hakim menjatuhkan hukam kepada terdakwa Khoirullah dengan hukuman 1 tahun penjara dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Iriaty.

Pada persidangan terpisah, terdakwa Rustam Sinaga divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Aris Hardi Halim, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tinggi dari kedua rekanya, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Iriaty mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini telah dikembalikan oleh terdakwa Aris Hardi Halim dan kawan-kawan yang seluruhnya berjumalah Rp715 Juta.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Khairullah dan Rustam Sinaga yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Aris Hardi Halim, ia menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana Bansos Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.‎

Editor: Dardani