Nakhoda MT Angeline II Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 14-03-2017 | 20:14 WIB
nakhoda-kapal.gif

Bartolomius Mangande, nakhoda MT Angeline II terbukti telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar sehingga dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bartolomius Mangande, nakhoda MT Angeline II terbukti telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar sehingga dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Stiyowati SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/3/2017).

Dalam putusanya, Awani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 323 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran‎.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, dipotong dengan masa tahanan selama menjalani persidangann," ujar Hakim

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 Juta. Apabila tidak dapat mengganti denda maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Mendengar putusan itu, terdakwa ini menyatakan menerima, sedangan JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, hukuman ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Irisah Najedah dari Kejaksaan Tinggi Kepri, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Expand