Terkait Peredaran Rokok FTZ di Tanjungpinang, Ini Penjelasan BPK-FTZ Bintan
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-03-2017 | 10:26 WIB
bongkar-rokok-ftz4-01.gif

Proses pembongkaran rokok FTZ di gudang yang terletak di RT 3/ RW IV Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. (Insert: Rokok kawasan FTZ yang diperjualkan belikan diluar kawasan tersebut) (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang, BPK-FTZ Bintan juga mengeluarkan Kuota pemasokan rokok khusus kawasan bebas wilayah Free Trade Zone (KBB-FTZ) di Bintan.

 

Peredaran rokok FTZ di Tanjungpinang disinyalir karena ada oknum aparat dan oknum di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK-FTZ) Bintan yang bermain. Tetapi, hal itu dibantah Wakil Ketua BPK-FTZ Bintan, HM Umar Saleh, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM pada Senin 13 Maret 2017.

"Ngak benar itu (BPK-FTZ turut bermian), kami juga terus menyusun mekanisme dan aturan main-nya," ujar mantan Dirut Perusda, itu.

Dikatakan Umar Saleh, peredaran rokok FTZ di daerah yang bukan kawasan bebas, seperti Tanjungpinang bukan kewenangan BPK-FTZ Bintan untuk melakukan pengawasan. Mereka hanya melakukan pengawasan di titik-titik yang telah ditentukan seperti Lobam, Lagoi, Tanjunguban, Kijang dan Sungai Lekop.

Umar juga mengaku bahwa BPK-FTZ Bintan belum mengelurkan kuota rokok FTZ untuk tahun 2017. Tetapi faktanya rokok kawasan bebas itu tetap beredar luar di Tanjungpinang dan sejumlah daerah lain non kawasan bebas.

"Untuk 2017 kuota belum ada dikeluarkan, dan kami masih tahan. Kalau 2016 ada tapi sudah selesai-kan, untuk jumlah, berapa kuota dan perusahanya. lupa saya..!," kata dia saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri.

"‎Coba tanyakan ke anggota BPK-FTZ Bintan Yos Iskandar. Dia (Yos Iskandar) yang mengurusi dan mengeluarkan kuota-nya itu," sambunya.

Saat ini, Umar berujar ada sejumlah pengusaha yang mengajukan kuota rokok ke BPK-FTZ Bintan. Pengajuan itu berada di kawasan FTZ Wilayah ‎Bintan, seperti di Lobam, Lagoi, Tanjung Uban, termasuk di Kijang dan Sungai Lekop.

Selain pengajuan, kata Umar, dasar mengeluarkan kuota juga ada pertimbangan lain, seperti jumlah Penduduk, daerah gudang tindak lanjut pendistribusian dan termasuk pelarangan penjualan di laur wilayah FTZ.

"Banyak pertimbangan yang kami lakukan. Tetapi salah satau pertimbanganya, adalah untuk kebutuhan masyarakat dan karyawan yang ada di kawasan FTZ. Atas dasar itu, kami juga membuat aturan mainya, supaya tidak saling tuding-menuding," ungkapnya.

Editor: Gokli