Sidang Putusan Korupsi Pengadaan Mes dan Asrama Mahasiswa Anambas Digelar Hari Ini
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 13-03-2017 | 12:38 WIB
Radja-Tjelak1.gif

Radja Tjelak (kemeja garis-gartis putih), terdaka korupsi pengadaan mes dan asrama mahasiswa Anambas menunggu sidang putusan. (Foto: Roland) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Lanjutan dua terdakwa Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010 terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekda Anambas sekaligus Ketua Panitia Verifikas dan Zulfahmi selaku PPTK dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan berlangsung hari ini, Senin (13/3/2017).

Pantauan dilapangan kedua terdakwa datang ‎menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri sekitar Pukul 10.00 WIB, dimana terdakwa Radja Tjelak Nurjalal menggunakan baju kemeja garis-garis warna putih sedangkan terdakwa Zulfahmi menggunakan batik colat langsung dimasukan kedalam sel Tahanan PN Tanjungpinang.

Selain itu, keluarga kedua terdakwa ini duduk didepan sel tahanan sembari menunggu sidang kedua terdakwa, begitu juga dengan kedua penasehat hukum juga menunggu persidangan diruang tunggu Pengadilan.

Sementara itu, terkait dengan jadwal persidangan yang akan berlangsung pada hari ini, belum diketahui jam berapa persidangan tetapi jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan sudah tertera di papan ‎agenda Sidang Perkara Pidana PN Tanjungpinang.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli mengatakan bahwa kedua tahanan korupsi Pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010 ‎hari ini akan menjalini sidang dengan agenda pembacaan putusan, namun karena Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini berhalangan pagi ini, maka sidang akan digelar pada siang hari sekitar Pukul 13.00 WIB.

"Terdakwa sudah datang dan sudah masuk kedalam sel tahanan, namun karena ada salah satu hakim yang berhalangan pada pagi ini maka sidang akan digelar pada siang hari," ujar Roesli.

Hal senada juga dikatakan oleh Bastari Majid, Penasehat Hukum dari terdakwa Radja Tjelak, ‎dan Agus Riawantoro selaku penasehat hukum terdakwa Zulfahmi yang keduanya mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pada siang, dikarena salah satu hakim anggota sedang berhalangan untuk menyidangkan pada pagi ini.

Sebelumnya ‎dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

‎Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri.

Selain itu, Terdakwa ‎Radja Tjelak Nur Djalal juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar sebagai pengganti kerugian negara yang dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

‎Dalam dakwaanya, JPU menyakatan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran Rp5 milliar dari APBDP Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010.

Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Yudha