Gegara Utang, Pemilik Kantin di RSUP Kepri Ini Dihukum Percobaan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 10-03-2017 | 19:07 WIB
pukul-kepala-kawan.gif

Mariah yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Andriyani dihadirkan dipersidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mariah yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Andriyani yang mengakibatkan memar di kepala, tepatnya di atas pelipis sebelah kiri, dihukum percobaan oleh ‎Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (10/3/2017).

Persidangan singkat tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eward Haloho SH, dengan penuntut umum dari penyidik Polsek Tanjungpinang Kota dengan pemeriksaan terdakwa, saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

Saksi korban, Andriyani mengatakan, dirinya bersama-sama dengan terdakwa berjualan di Kantin Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau. Tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul korban dengan tangannya, di Kantin RSUP Kepri, Sabtu (4/2/2017) pukul 17:00 WIB.

"Ketika saya berjualan dikantin, tiba-tiba dia datang dan langsung memukul saya dari belakang dan akibatnya kepala saya memar. Akibatnya kepala saya pusing-pusing sampai saat ini," ujar Korban

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Mariah, yang mengatakan ‎bahwa dirinya melakukan pemukulan itu dikarenakan korban sering menyindir terdakwa untuk membayar utangnya.

"Waktu itu saya lagi di rumah, tiba-tiba dapat telepon dari bibi saya yang berada di kantin. Katanya dia (korban_Red) ‎nyindir saya untuk bayar utang," katanya.

Mendengar korban menyindir-nyindirnya, terdakwa langsung bergegas dan berangkat ke RSUP untuk menemui korban. Sesampainya di sana, tanpa basa-basi terdakwa langsung meninju kepala korban, tepatnya di atas pelipis sebelah kiri‎.

"Saya emosi Yang Mulia dan langsung meninju kepalanya sebanyak dua kali," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ringan ‎sebagaimana melanggar Pasal 352 KUHP.

"Menghukum terdakwa ‎dengan hukuman satu bulan masa percobaan, dalam hal ini terdakwa tidak perlu ditahan. Tapi jika dalam tiga bulan terdakwa melakukan tindak pidana maka akan langsung ditahan," ujar Hakim.

Mendengar putusan itu, Terdakwa langsung menerima.

Editor: Udin