Kasus Penggelapan Kapal KM Krisi Bali 1

Polres Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 10-03-2017 | 08:24 WIB
pengacarahusendro.jpg

Penasehat Hukum Sukanti, tersangka dalam kasus penggelapan Kapal Krisi Bali-1. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penasehat Hukum Sukanti (52) --tersangka kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali 1, Husendro SH, mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres Tanjungpinang ‎terhadap kliennya.

Protes tersebut disampaikan Husendro SH di Mapolres Tanjungpinang, ‎Kamis (9/3/2017). Menurut, pihaknya mempertanyaan beberapa hal janggal dalam proses penanganan kasus Sukanti.

Yaitu mengenai dokumen akta pinjam pakai nama nomor 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan pinjam nama kepeilikaan kapal KM Krisi Bali 1.

"Padahal klien kami tidak pernah membuat akta pinjam nama itu. Melihat itu kemudian klien kami mengkopi salinan akta itu, yang isinya sangat merugikan‎nya. Dan ketika ingin meminjam minuta akta tersebut hanya diberi lihat saja, sehingga akhirnya hanya difoto bagian tanda tangan yang diduga dipalsukan. Dan ternyata akta tersebut belum ditandatangai oleh Suparno (pelapor, red) dan istri klien kami," ungkap Husendro.

Selain itu, kejanggalan berikutnya, ‎terkait dengan wujud tandatangan tersangka pada akta itu, jelas dipalsukan dan seharusnya tandatangan tersebut harus diuji laboratorium forensik Mabes Polri terlebih dahulu, sebelum penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebagai tersangka.

"Sehingga kita melaporkan Polres Tanjungpinang ke Mabes RI atas kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka penggelapan kapal," katanya

Sementara itu, terkait dengan laporan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut diteruskan ke 10 pimpinan lembaga negara, antara lain Kapolri dan Irwasum Mabes Polri, Kepala Divisi Propam, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Kapolda Kepri, Kajati Kepri dan Kajari Tanjungpinang.

"Tidak hanya itu saja, saya juga melaporkan permohonan ke Perlindungan Hukum dan HAM serta gelar perkara kepada Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kepulan Riau, Ketua Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Tanjungpinang dan arsip sebagai pertinggal," paparnya.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, sangat menghargai bentuk keberatan penetapan tersangka oleh pengacara Sukanti. Tapi, dirinya belum mempelajari berkas perkara dari kasus penggelapan ini, sehingga akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Saya pelajari dahulu, tapi saya belum dapat berkasnya tetapi saya hargai untuk ajukan somasi karena itu hak mereka silakan saja," pungkasnya.

Editor: Dardani