Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-03-2017 | 19:50 WIB
pencabul-anak-tiri.gif

Suryanto (41) divonis 8 Tahun Penjara dan denda Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan gegara cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur dengan modus mencari uban (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat kelakuan bejatnya yang tega mencabuli bunga yang merupakan putri tiri, Suryanto (41) divonis 8 Tahun Penjara dan denda Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Hendah Karmila Dewi SH dan Jhonson Sirait SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (9/3/2017).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan, terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain‎, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH menyatakan menerima. Tuntutan ini lebih ringan 2 bulan penjara dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa ini merupakan ayah tiri dari korban, yang pada suatu hari meminta kepada korban untuk mencarikan uban. ‎Karena terdakwa merupakan ayah tirinya sehingga korban menurut saja.

Ketika itu, korban mencabut uban terdakwa dengan posisi kepala terdakwa berada di pangkuan anak tirinya (korban-red). Beberapa lama kemudian, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tetapi korban menolak, dan mencoba untuk pergi, tetapi terdakwa langsung memegang tangan sehingga korban terjatuh ke lantai rumahnya di Jalan Sri Bayintan RT-001/RW-006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (9/11/2016) pukul 10:00 WIB lalu.

Pada saat terjatuh, korban teriak memanggil adiknya tetapi terdakwa menarik korban ke kamar tidur. Di kamar itulah korban disetubuhi oleh ayah tirinya.

Editor: Udin