Jambret di 7 TKP Ini, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-03-2017 | 18:26 WIB
jamret-ditiga-lokasi.gif

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Yuhendri di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3/2017) melakukan ekspos jamret di 7 TKP (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)
   

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satuan Reskrim ‎Polres Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pelaku jambret di 7 TKP wiliayah hukum Polsek Barat dan Polsek Bukit Bestari, Ismail Saleh Bin Idris Manurung (27) yang juga mantan security di salah satu pusat perbelanjaan‎ di Kota Tanjungpinang, di Rumah Makan Rina Rini, Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang, Jumaat (3/3/2017) pukul 10:00 WIB. 

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban dari belakang. Selanjutnya, setelah berada di jalan yang sepi, kemudian pelaku mengambil dompet korban yang berada di box motor sebelah kiri, di depan Warung Semarang di Jalan Soekarno-Hatta Kota Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017) pukul 20:30 WIB lalu.

"Pelaku berhasil mengambil satu dompet korban yang isinya ada uang tunai senilai Rp1 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy A7 warna putih," ungkap Andi yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Yuhendri di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3/2017).

Setelah korban dijambret oleh pelaku korban pun melapor, sehingga anggota Reskrim Polres Tanjungpinang dan dibantu oleh jajaran Unit Reskrim Polres Tanjungpinang Barat segera melakukan pencarian.

Berdasarkan informasi, ada seorang yang ingin menjual handphone dengan harga murah yang sama persis seperti milik korban. Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara ingin membeli handphone itu, dan polisi mengajak ketemuan di Rumah Makan Rina Rini.

"Setelah dicek, ternyata handphone itu sama persis dengan handphone korban dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan," katanya.

Dari pengembangan dan pengakuan pelaku, ‎pada hari yang sama pelaku juga melakukan jambret di tempat yang berbeda dan berhasil menjambret satu buah dompet milik korban yang berisi uang senilai Rp400 ribu.
Selain itu pelaku juga melakukan aksinya dengan modus yang sama dan berhasil mengambil sebuah dompet dengan isi uang tunai senilai Rp1,4 Juta dan satu unit HP Merk Xiomi Redmi Note 3 warna gold di Jalan Dewa Ruci, Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017) pukul 20:45 WIB.

"Pelaku juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari, di empat TKP yang berbeda," ungkapnya lagi.

Akibat perbuatannya, seluruh korban ‎mengalami kerugian sebesar Rp10.400.000 dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Editor: Udin