Simpan Sabu di Ikat Rambut, Wanita Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 07-03-2017 | 18:26 WIB
simpan-sabu-di-ikat-rambut.gif

Rosita Agnesia, pemilik sabu-sabu dengan berat 5,6 gram divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rosita Agnesia, pemilik sabu-sabu dengan berat 5,6 gram divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh ‎Ketua Majelis Awani Setiyo Wati SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/3/2017).

Dalam putusannya, Awani menyatakan terdakwa terbukti ber‎salah ‎tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ‎sebagaimana melanggar Pasal 112  ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda ‎Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Awani.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 5 bulan kurungan. ‎

Expand