Tarif Pas Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Naik Mulai Juni
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 07-03-2017 | 08:50 WIB
pel_bintan.jpg

Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan MoU kerja sama pembagian hasil dari pass pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Senin (6/3/2017).

Dalam MoU tersebut tertulis bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pelindo sepakat akan menaikkan harga pass pelabuhan mulai Juni 2017. Kemudian, dilakukan sosialisasi selama 3 bulan, sejak Maret ini.

Penandatanganan MoU yang dihadiri oleh Wali kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah itu, disepkati, bahwa harga yang akan diberlakukan adalah Rp60 ribu untuk warga negara asing (WNA) dan Rp40 ribu untuk WNI di Pelabuhan Internasional SBP.

"Kenaikan tarif hanya berlaku untuk internasional saja. Untuk pass masuk domestik tidak naik. Dan bersama Wali Kota Tanjungpinang, Pak Lis, kita sepakat harga yang digunakan adalah harga kesepakatan awal bersama Pemko Tanjungpinang yaitu Rp. 60 ribu untuk WNA dan Rp. 40 ribu untuk WNI," kata GM Pelindo I Tanjungpinang, I Wayan Wirawan usai penandatanganan MoU.

Dengan kenaikan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian pendapatan (profit sharing), BUMD Tanjungpinang mendapatkan 30 persen, atau Rp18.000 untuk pass masuk bagi WNA dan Rp12.000 untuk pas masuk WNI. "Besaran pembagian ini telah disepakati. Dalam hal ini tidak berbicara kewajiban, tapi sharing profit," ujar Wayan.

Ia juga mengatakan, dengan kesepakatan pembagian hasil tersebut BUMD memiliki sejumlah kewajiban pengadaan fasilitas pelabuhan yakni, pengadaan troli, pengawas dan tempat sampah. "Teknisnya memang belum diatur. Karena perlu melihat kesiapan BUMD," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BUMD, Asep Nana Suryana mengatakan, selain bagi hasil dari pas pelabuhan internasional, BUMD juga mendapatkan bagian Rp1.000 dari pas masuk domestik yang besarannya tidak mengalami kenaikan, yakni masih pada harga Rp5.000.

"BUMD berkewajiban memfasilitasi sejumlah layanan pada kegiatan pelabuhan, seperti pegawai, mesin barcode, troli, keamanan dan kebersihan," kata Asep.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, BUMD Tanjungpinang optimis dapat menambah pendapatan daerah minimal sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Baik domestik maupun internasional.

Sementara itu, belum lama ini Pelindo bersama anggota DPRD Tanjungpinang melakukan rapat dengar pendapat. Rekomendasi yang diberikan adalah, Minta fasilitas dan perjanjian kerja sama dilakukan terlebih dahulu. Kemudian, pass pelabuhan diminta Rp50 ribu untuk WNA dan Rp40 ribu untuk WNI, dan yang terakhir adalah sosialisasi selama 3 bulan.

Editor: Dardani