Setubuhi Bunga Hingga 3 Kali, Pria ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 01-03-2017 | 19:50 WIB
setubuhi.gif

Martobi Salim (19) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (15) sebanyak tiga kali, ‎dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Martobi Salim (19) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (15) sebanyak tiga kali, ‎dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Daulay SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (1/3/2017). 

Dalam tuntutannya, Dhani menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎secara berulang-ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsih SH dan Santonius ‎Tambunan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

‎Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan perbuatan Cabul kepada korban Bunga sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Pertama  dan kedua di dalam kamar rumah korban, berawal pada saat terdakwa berkunjung di ruang tamu rumah korban dan selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan di Jl. Bringin, Gg Tongkol VI Tanjungpinang‎, pada bulan April 2016 pukul 19:00 WIB, dan yang kedua pada pukul 16:00 WIB.

Selanjutnya pencabulan yang ketiga pada tanggal 22 Novembert 2016, pada saat ‎terdakwa mengajak jalan ke Kota Batam dan mengajak menginap di kos-kosan Winsor di Batam. Selanjutnya korban dan terdakwa membeli makanan di luar. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa kembali kekosan itu dan merayu korban untuk bersetubuh. Akibat bujuk rayunya, korban pun melakukan hubungan layaknya suami istri,

Editor: Udin