Korupsi Pengadaan BBM Puskel Anambas Rp1,2 Miliar

Hakim Vonis Terdakwa Said Damrie Cs 1-4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-03-2017 | 08:00 WIB
Said-Damrie-Cs.jpg

Said Damrie Cs saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas ‎yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, divonis 1 sampai 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama Jhonni Gultom SH dan Corpioner SH ‎di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/2/2017).

Mereka itu adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas Said Damrie, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Dalam putusannya, Santonius menyatakanm ketiga terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifudin dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta Subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius

Sementara itu, pada sidang terpisah terdakwa Said Damrie dihukum dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara ‎dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan‎.

"Serta dikenakan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp350 juta, jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun kurungan penjara," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa Yuri Destarius, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yuri juga dikenakan Uang Pengganti ‎sebesar Rp 851 280 672 jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2.

Atas tuntutan ini, Syarifudin ‎yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan untuk kedua rekannya terdakwa Said Damrie dan Yuri Destarius menyatakan pikir-piki selama satu minggu sejak tuntutan ini dibacakan. Begitau juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai Syafri Hadi SH yang didampingi Ricko Za Musti SH‎.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan ‎ketiga terdakwa merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765. 967.208.

‎Sebelumnya dalam JPU menyatakan ‎ketiga terdakwa merugikan Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765. 967.208.

Modusnya, kata JPU, jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang diisi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai denagan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.

Editor: Dardani