Pengedar 499,53 Gram Sabu dan 256 Butir Ekstasi Divonis 10 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-02-2017 | 17:21 WIB
pengedarsabudisidang.jpg

Inilah dua pengedar 499,53 gram sabu dan 256 butir ekstasi yang divonis 10 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Dua terdakwa pengedar sabu 499,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 565 butir, Natalius Nusantara dan Gusman Tiranan divonis masing-masing hukuman 10 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim ‎Awani Satyo Wati, didampingi hakim anggota Afrizal dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/2/2017).

Dalam putusannya, Awani menyatakan kedua terdakwa ‎terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Awani.

‎Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehatnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Gustian Juanda Putra SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar Subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap ‎oleh anggota Sat Narkoba Polres Bintan menangkap kedua terdakwa di kos-kosan terdakwa Gusman didapati sabu 499,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 565 butir dikampung Bina Desa Km 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Tiur Kabupaten Bintan, Pukul 19:30 WIB, Jumat (23/9/2017).

Editor: Dardani