Dibekuk di Hotel BBR Tanjungpinang

Oknum ASN Bandar Sabu di Tanjungpinang Ini Ternyata Baru 5 Bulan Keluar Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 24-02-2017 | 13:38 WIB
ASN-Bandar-Sabu1.gif

Oknum ASN Tanjungpinang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinginnya tembok penjara, ternyata tak membuat IS, oknum ASN di Tanjungpinang ini jera. Baru lima bulan kelur dari penjara karena terjerat kasus narkoba, ia kembali ditangkap Polisi dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini adalah resedivis dengan kasus yang sama," ujar Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, Jumat (24/2/2017).

Andi mengungkapkan, tersangka IS yang ditangkap di Hotel BBR Tanjungpinang, baru 5 bulan menghirup udara bebas, tersangka ini malah mengulangi lagi perbuatannya dengan menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Barat. Ia terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka dulu pada bulan september 2015 pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dan Pengadilan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," terang Andi kepada wartawan tanpa mau menyebut instansi tempat IS berdinas.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan bandar narkoba berinisial Is (33), yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Tanjungpinang. Is dibekuk di kamar nomor 208 Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017) pukul 21.00 WIB.

Editor: Yudha