Jadi Bandar Narkoba, ASN di Tanjungpinang Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 24-02-2017 | 11:50 WIB
ASN-Bandar-Sabu1.gif

Oknum ASN Tanjungpinang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTOD‎AY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan bandar narkoba berinisial Is (33), yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Tanjungpinang. Is dibekuk di kamar nomor 208 Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017) pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti tersangka yang sering mengedarkan sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan ini, anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan diketahui ‎tersangka di hotel BBR," ujar Andi Rahmansyah, yang didampingi Kasubag Humas Iptu Ariyantono dan Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/2/2017).

Pada saat dilakukan penangkapan di kamar hotel BBR, tersangka ini hendak menggunakan sabu-sabu. Dan waktu ditangkap tersangka seorang diri di kamar tersebut.

"Saat ditangkap di TKP, ditemukan ‎1 paket besar sabu seberat 23 gram dan 4 paket kecil sabu seberat 7 gram, sehingga keseluruhan seberat 30 gram. Selain itu ditemukan juga dua butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisap bong, jarum suntik, timbangan digital, gunting dan korek," ungkapnya.

Terkait dengan barang bukti tersebut, dari pengakuan tersangka dirinya sudah 5 bulan sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Tersangka Is dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ‎dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha