Horee.. Bidan dan Dokter PTT Bakal Diangkat Jadi CPNS
Oleh : Habibi
Rabu | 22-02-2017 | 11:50 WIB
syahrul-wawako-tpi.jpg

Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, menghadiri acara penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dari PTT Kementrian Kesehatan tahun 2017.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017), kata Syahrul, telah ditetapkan, bidan dan dokter yang termasuk dalam pegawai tidak tetap (PTT) akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kerja masing-masing. 

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Djuwita Moeloek SpM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/2/207), Syahrul mengatakan, penetapan yang dilakukan oleh sejumlah Menteri di Balai Kartini tersebut dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi dan bidan) di daerah. Proses perekrutan tenaga kesehatan tersebut telah melalui mekanisme seleksi, dengan tahapan-tahapan yang telah diatur.

Penyerahan dokumen yang dilakukan Kementerian Kesehatan, lanjutnya, ada beberapa yang perlu menjadi perhatian, salah satunya bahwa BKN dalam proses pengusulan PTT menjadi ASN ini sudah melalui proses dan mekanisme yang panjang dan transparan mencakup seluruh daerah di Indonesia.

"Ini mencerminkan keseriusan kerja pemerintah menambah tenaga kesehatan, khususnya bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sudah berpedoman pada aturan dari BKN," tutur Syahrul.

Syahrul menambahkan, pemerintah akan melakukan perekrutan secara transparan bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga guru dan formasi lainnya dengan berpedoman pada aturan dari KPK serta KemenPAN RB.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih berkoordinasi dalam proses pemberkasan dan penempatan oleh Kemenpan RB untuk mengetahui secara pasti jumlah PTT yang ditetapkan menjadi ASN tenaga kesehatan.

Selanjutnya, setelah penetapan sejumlah PTT menjadi ASN, pemerintah daerah harus siap menganggarkan untuk membayarkan penghasilan (gaji atau tunjangan) kepada ASN tersebut, karena kedepan Kementerian Kesehatan tidak lagi memiliki kewajiban dalam memberikan penghasilan kepada PTT yang telah diangkat.

Editor: Yudha