Pedagang Akui Sewa Lapak Jualan dari Preman dan Penyewa Utama
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 21-02-2017 | 20:02 WIB
bawa-dokumen-edit.gif

Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan dua bundel dokumen sewa menyewa lapak sayur serta kios pasar Bintan Center Tanjungpinang.(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para pedagang di kawasan Pasar Tradisional Bintan Centre, mengakui bahwa kebanyakan dari mereka menyewa lapak jualan dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut menurut mereka bersikap seperti preman, ada juga yang menyewa dari penyewa utama. Menurut keterangan dari mereka, penyewa utama tersebut adalah pedagang yang memiliki lapak 4-6 kios dan meja di pasar tradisional.

Sayangnya, pedagang takut memberikan keterangan dan enggan disebutkan namanya. Pasalnya, kemungkinan besar mereka didatangi penyewa utama (preman) dan yang paling terburuk, mereka tidak diperbolehkan lagi berjualan di lapak sewaan yang mereka bayar jutaan rupiah tersebut.

"Ya, pokoknya kami takut, mau makan apa keluarga kalau tidak jualan. Ini yang punya preman, bisa-bisa kami diusir," tutur salah satu pedagang di kawasan Bintan Centre saat ditemui, Selasa (21/2/2017).

Menurut pengakuan pedagang, sebelum menyewa lapak kepada pihak ketiga, mereka telah mengajukan sewa lapak kepada BUMD Tanjungpinang. Namun, menurut pengakuan dari perusahaan milik Tanjungpinang tersebut, lapak sudah penuh.

"Tapi saat kita tanya-tanya dengan pedagang lain, ada yang menyuruh saya kepada satu orang, dia punya banyak meja, saya akhirnya menyewa dengan dia dengan biaya Rp8 juta pertahun," tutur pedagang tersebut.

Terkait hal ini, pedagang tersebut awalnya mengaku berat, karena memang saat ingin memulai, modal mereka pas-pasan. Namun, karena hasrat ingin mengubah nasib yang tinggi, akhirnya pedagang menyanggupi dengan biaya segitu.

Ada sekitar 5 pedagang yang BATAMTODAY.COM wawancarai terkait sistem penyewaan, mereka mengatakan hal yang serupa. Dengan harga yang 2 kali lipat dari harga normal yang ditetapkan BUMD, mereka mengaku berat, namun harus, demi mendapatkan lapak berjualan.

"Kesempatan jualan ini sangat sulit, karena jika saya telat, ada puluhan orang yang mengantre untuk mendapatkan lapak, jadi cocok harga, kita sanggupi saja," tuturnya.

Mengenai oknum preman dan pihak ketiga ini, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengatakan, akan segera melakukan penertiban. Nantinya, akan dibuatkan aturan baru yang tidak memperbolehkan pedagang memiliki banyak lapak. Selain itu, BUMD juga, kata dia, akan melakukan penertiban surat perjanjian (SP) pedagang, sehingga yang tidak memiliki SP akan didata ulang untuk dibuatkan SP-nya.

"Kita akan batasi setiap pedagang hanya boleh sewa 2 meja atau 1 kios saja, tidak boleh lebih dari itu. Kita juga akan menertibkan SP, sehingga, nanti ketahuan siapa yang tidak punya, maka akan kita pertanyakan," tutur Asep saat dihubungi, Selasa (21/2/2017).

Asep mengaku, dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), ada hikmah yang dapat diambil. Yaitu, pedagang secara sadar mulai menertibkan SP mereka.

"Mereka datang sendiri untuk menunjukkan SP, ada yang perpanjang, ini tentunya menjadi pelajaran juga untuk kita, maka kita akan merubah semua sistem yang ada. Termasuk, tidak ada lagi pembayaran di lapangan, melainkan di kantor," tutur Asep.

Editor: Udin