Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Ayah Tiri Ini Setrika Tangan Anak Gadisnya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 21-02-2017 | 19:26 WIB
Pencabul.gif

Terdakwa Samsul Alias Bujang (41) tega menyetrika tangan anak tirinya, karena menolak saat diajak berhubung intim.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sungguh bejat kelakuan terdakwa Samsul Alias Bujang (41) yang tega menyetrika tangan anak tirinya (korban-red), karena menolak saat diajak berhubung intim. Hal itu disampaikan korban Meriliana (22) dan Furgan (26) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

Dalam persidangan, Meriliana mengatakan, awalnya dirinya makan di dapur. Tiba-tiba terdakwa memanggilnya dan ia pun menemui terdakwa yang saat itu sedang menyetrika pakaian. Namun tiba-tiba terdakwa mengajaknya berhubungan intim. Tentu saja ia menolaknya, Rabu (21/12/2016) pukul 21:00 WIB.

"Saya diajak dia untuk berhubungan intim, tetapi saya tidak mau dan dia mengancam," ujar Meriliana

Melihat gelagat kurang baik dari orangtua tirinya itu, Meriliana pun langsung pergi keluar rumah. Hanya saja terdakwa ‎langsung menarik tangannya dan langsung menyetrika tangan anak tirinya itu.

"Dia langsung tarik tangan saya, ‎dan tangan saya disetrika, sehingga tangan kanan saya mengalami luka bakar," ujarnya.

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson SH menanyakan, apakah ia sebelumnya sudah pernah ‎dicabuli oleh terdakwa? dengan tertunduk malu, korban pun akhirnya menjawab, sudah pernah dicabuli oleh terdakwa.

"Saya sudah pernah dicabuli dia, tapi dulu, sudah lama ketika saya berkerja dan kos di Tanjungpinang. Tapi dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi dan saya percaya, tetapi sempat mau diulangi lagi, ‎makanya saya laporkan ke Polisi," ungkapnya.

Hanya saja Majelis Hakim kembali mempertanyakan mengapa pada pencabulan pertama tidak dilaporkan ke Polisi?, korban mengatakan bahwa sempat dilaporkannya. Namun karena barang bukti tidak cukup dan kejadiannya sudah lama, sehingga pada saat divisum tidak terbukti.

Sementara itu, saksi Furgan mengatakan, dirinya mengetahui bahwa korban dicabuli ayah tirinya dari curahan hati (curhat) korban kepadanya.

"Korban cerita semua sama saya, karena korban merupakan tunangan saya dan kami akan menikah pada bulan depan," paparnya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh ‎Hakim Anggota Henda SH dan Romauli Purba SH, menunda persidangan selama satu pekan, dengan memerintahkan JPU Rabuli Sanjaya Untuk menghadirkan saksi berikutnya.

Editor: Udin