Akibat Pengawasan Minim, TKA Pemilik IMTA di Kepri hanya 28 TKA
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-02-2017 | 17:14 WIB
tagor-Npitupulu.gif

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak becus, dan mandulnya pengawasan dan penyidikan Tenaga Kerja Asing di Kepri, ternyata berdampak pada minim dan kecilnya penerimaan pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterima Provinsi Kepri. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, dari 6.531 TKA yang bekerja di sektor non formal berdasarkan data 2016 di Kepri, yang menguruskan dan memohonkan IMTA ke Dinas Tenaga Kerja Kepri hanya 36 orang.

"Dari jumlah tersebut pada 2017 tinggal 28 orang yang memperpanjang izin IMTA-nya. Sisanya, dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, serta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota," sebutnya.

Dari 6.531 TKA non formal di Kepri, tambah Tagor, sebanyak 80 persen berada di Batam. Sedangkan Bintan hanya 243 orang TKA, Tanjungpinang 153 TKA dan sisanya ada di Karimun.

"TKA yang bekerja di Kepri, menggunakan Izin IMTA paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura, yang Izin IMTA-nya dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota," sebutnya.

Pendapatan pajak PBNB Kepri atas pengeluaran IMTA, tambah Tagor selama 2016 hanya 360 juta, atas perpanjangan 28 TKA yang memohonkan IMTA ke Dinas Tenaga Kerja Kepri.

"Minimnya pendapatan dari pajak kerja TKA ini, disebabkan kurangnya personil PPNS yang melakukan pengawasan. Selain itu, sebagian TKA ada yang menguruskan IMTA-nya langsung ke Pusat dan perpanjangan dilakukan di tingkat II kabupaten/kota," sebutnya.

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia, baik perorangan maupun yang direkrut perusahaan, harus mengurus dan memiliki IMTA.
Selanjutnya, 30 hari setelah TKA dan pengerah TKA tersebut mendatangkan TKA ke Indonesia, harus sudah mengurus KITAS serta ITAS Imigrasi, untuk memperoleh Izin Tinggal Sementara untuk keperluan bekerja.

‎Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA dapat dikenakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur UU No 13 Tahun 2003 Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana”.

Editor: Udin