Miliki 0,18 Gram Sabu

Mantan Supir Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 21-02-2017 | 16:51 WIB
Mantan-supir-Kasat-Narkoba.gif

Juriko Ramon alias Riko Jepun (33), mantan supir pribadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa pemilik sabu seberat 0,18 gram divonis 4 tahun penjara. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juriko Ramon alias Riko Jepun (33), mantan supir pribadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa pemilik sabu seberat 0,18 gram divonis 4 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Awani Stiyowati yang sat itu didampingi Hakim Anggota Afrizal dan Acep Sopian Sauri ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

Dalam persidangan, Awani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai ‎narkotika golongan I jenis sabu, tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Mantan Supir Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini, Sudah Dua Kali Jual Sabu

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan," ujar Awani

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, M. Indra Kelana SH, menyatakan menerima, begitu juga JPU Gustian Juanda Putra. Meskipun putusan ini ‎lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU  sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh ‎Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dari pengembangan penangkapan terdakwa Hendri Yanis di kediamannya di Jalan Jawa Tanjungpinang, Selasa (20/9/2016) pukul 19:00 WIB lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama dan yang kedua didakwa Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 1321 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Udin