Enaknya Jadi TKA Ilegal di Club Med Lagoi Bintan

Berdalih Tak Ada PPNS, Disnaker Kepri Mandul
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-02-2017 | 16:38 WIB
tagor-Npitupulu.gif

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lemahnya pengawasan dan dan penindakan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepri sebagaimana yang diamantkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi celah dan kesempatan TKA di Kepri dan bahkan Indonesia, semakin "Merdeka, dan Bebas" bekerja tanpa sanksi dan membayar Pajak TKA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut proses hukum ketenagakerjaan sejumlah TKA dan Managemant Club Mad Lagoi Bintan yang melakukan tindak pidana dan tidak membayar Pajak IMTA itu, mengaku belum megetahui tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan, karena tidak memiliki PPNS penyidik di Disnaker Provinsi Kepri.

"Saya belum tahu perkembanganya, karena Koordinator Pengawasan Tenaga Kerja di Bintan belum ada laporan,‎ selain itu kami juga tidak memiliki PPNS penyidik," ujar Tagor Napitupulu.

Baca: Pekerjakan TKA Ilegal, Manajemen Club Med Lagi Hanya Divonis Ringan

Koordinator Pengawasan Tenaga Kerja Bintan, Bernat Gultom, juga mengatakan hal yang sama. Dan Bahkan 41 Orang TKA yang bekerja di Club Mad dan tidak punya IMTA itu, saat ini telah dideportasi Imigrasi tanpa pemberitahuan ke Disnaker.

"Informasinya, Polda yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena kami tidak memiliki PPNS penyidik. Surat pemanggilan sebagai saksi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah dikirimkan, dalam penyelidikan TKA yang tidak memiliki IMTA itu," sebutnya.

Tidak adanya proses dan tindakan tegas dari Penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Tra‎nsimigrasi Provinsi Kepri ini, menjadi pertanda, "Subur dan Merdekanya" Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Sementara sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) dan pidana Ketenagakerjaan sebagaimana diatur UU No. 13 tahun 2003 ‎tentang ketenagakerjaan, hanya sekedar pajangan di dalam UU yang tidak pernah diberlakukan pemerintah.

Dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 dikatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana.

Editor: Udin