Pekerjakan 41 TKA Ilegal

Hanya Divonis Denda, Tiga Manajemen Club Med Lagoi Sumringah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-02-2017 | 16:26 WIB
sidang-club-med-lagoi.gif

Saat pimpinan Club Med Lagoi menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017) (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga manajemen Club Med Bintan, terlihat sumringah mendengar vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ketiga manajemen Club Med Bintan itu hanya dijatuhi vonis denda.

Ketiga manajemen Club Med Lagoi Bintan yang mempekerjakan 41 TKA secara ilegal, Lydia Marry Christina dan Zulkarnain, dan Erma, hanya didakwa hanya dengan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar pasal 124 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lydia Marry Christina dan Zulkarnain, dan Erma yang disidang oleh majels hakim berbeda di PN Tanjungpinang, Senin (20/2/2017) sore, hanya dijatuhi hukuman denda Rp15 juta dan Rp5 juta. Sementara Erma, yang disidang majelis hakim tunggal Hotnaria Ramauli Purba SH, dijatuhi hukuman denda Rp5 juta.

Meski manajeman perusahaan Club ‎Med Bintan sendiri telah tahu bahwa mempekerjakan orang asing tanpa IMTA, KITAS dan ITA melanggar undang-undanf, namun pihak Imigrasi seolah tak berdaya menuntut perusahaan PMA dan memiliki cabang Club Med di sejumlah negara ini.

Kasubsi Pengawasan Imigrasi Tanjunguban, Kristian, mengatakan, penangkapan terhadap 41 TKA ilegal dari berbagai negara di Club Med Lagoi Bintan, dilakukan atas pengawasan yang dilakukan. Dan penangkapan pada 17 Januari 2017 lalu itu murni dilaksanakan oleh Imigrasi tanpa melibatkan Timpora Bintan.

"Pengawasan dan pemeriksaan kami lakukan atas perintah atasan. Dan saat dilakukan pemeriksaan ke Club Med, ditemukan 37 pekerja asing, yang tidak memiliki KITAS, dan ITAS. Selain itu, juga ditemukan sejumlah WNA yang menggunakan visa kunjungan yang telah habis atau (over stay)," ujar Kristian.

Kristian juga mengakui, keseluruhan TKA itu juga tidak memiliki IMTA dari Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja. Namun dalam IMTA, katanya, Imigrasi tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Yang kami ajukan hanya pelanggaran keimigrasiannya. Sedangkan masalah IMTA, yang berwenang adalah Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Ditanya soal pasal yang dikenakan hanya menggunakan pasal 124 huruf b, dan bukan pasal 122 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kristian beralasan, sebelumnya pihak Club Med telah mengajukan rencana perekrutan tenaga kerja asing (TKA) ke pihak Imigrasi.

"Tapi entah mengapa, IMTA, KITAS serta ITAS-nya tidak jadi diurus sampai 30 hari masa tinggal sejumlah WNA tersebut habis," jelasnya.

Untuk diketahui, begini bunyi pasal 122 UU Nomor nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya:

b. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya.

Masih menurut Kristian, yang dilakukan TKA dan manajement Club Med murni tindak pidana keimigrasian, yang masuk dalam ‎pelanggaran dan kesalahan administratif, WNA-nya over stay, tdak memiliki KITAS dan ITAS sebagaimana pasal 75 jo pasal 124 hurup b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari 41 orang yang diamankan dari Club Med Lagoi, sebanyak 33 orang dari sejumlah negara asing itu telah dideportasi. Sedangkan 2 orang lagi masih dalam pengawasan Imigrasi dan dijadikan saksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang proses hukumnya diajukan penyidik Imigrasi Tanjunguban ke PN Tanjungpinang.

"‎Manajemen Club Med Lagoi Bintan juga ikut bertanggung jawab atas over stay kelebihan 30 hari tinggal sejumah WNA yang berprofesi sebagai tenaga kerja di Club Mad itu," ujar Kristian.

Editor: Udin