Manajemen Club Med Lagoi Hanya Divonis Denda

Saksi Tak Punya Agama, Hakim Bingung Ambil Sumpah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-02-2017 | 15:38 WIB
emadisidang.jpg

Terdakwa Erma dan saksi Sanguen Moon, TKA-WN Korea Selatan, dan Management CLub Med Jakarta saat menghadiri sidang tipiring di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Saksi Sanguen Moon (25), warga negara Korea Selatan, pegawai Club Med Bintan, mengaku tidak punya agama. Hal inilah yang membuat hakim tunggal Hotnaria Ramauli Purba SH bingung saat hendak mengambil sumpah. Pakai agama apa?

"Jadi, penyidik, sumpah apa yang dipakai terhadap saksi sebelum diperiksa. Karena dia mengaku tidak punya agama," ujar hakim Hotnaria Ramauli Purba SH saat memimpin sidang Tipiring atas terdakwa Erma, staf HRD Club Med Lagoi Bintan, di PN Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

Beruntung, penerjemah langsung menanyakan saksi Sanguen, hingga akhirnya menyatakan kalau dirinya akan berjanji pada diri sendiri dan keyakinan yang dianutnya.

Dalam bahas Inggris, akhirnya Sanguen mengucapakan sesuatu yang diawalai dengan kata, "Saya berjanji pada diri sendiri dan keyakinan saya," dan majelis hakim serta penyidik penuntut mulai memeriksa saksi.

Dalam keteranganya, Sanguen Moon, mengatakan dirinya mulai bekerja di Club Med Lagoi Bintan sejak 22 November 2016 lalu. Ia dikirim dari Club Med Korea melalui Singapura ke Kawasan Wisata Lagoi Bintan.

"Saat tiba, saya tidak memiliki izin, dan paspor langsung saya serahkan pada management (terdakwa Erma-red), untuk pengurusan izin," ujarnya dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan penerjemah.

Ketika dirazia Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan, saksi mengaku ditanya dan diperiksa pihak Imigrasi. Karena tidak bisa menunjukan IMTA, KITAS dan ITAS, hingga dia diamankan bersama 6 orang TKA ilehal lainya oleh Imigrasi Tanjunguban.

Sementara dari Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang dihadirkan dua saksi penangkap, masing-masing Samahendra dan Eko Pujianto. Dalam kesaksianya, keduaanya mengataka melakukan pengawasan ke Club Med atas perintah  atasanya. Dan di sana, pihaknya menemukan 37 TKA yang visa atau izin tinggalnya sudah berkahir (over stay) serta pekerja yang tidak memiliki IMTA, KITAS dan ITAS.

Sementara itu, saksi ahli Imigrasi, Deni Haryanto, Ahli Madya Imigrasi, mengatakan, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia, harus mengajukan dan memiliki izin kerja berupa IMTA serta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) serta Izin Tinggal Sementara (ITAS) untuk bekrerja.

"KITAS dapat diambil dari Kantor Imigrasi perwakilan Indinesia luar negeri, setelah TKA-WNA itu memiliki IMTA. Setelah TKA sampai di Indonesia, oleh TKA atau pengurusnya, mengajukan penguruan ITAS, dari Konfersi KITAS yang diajukan dalam waktu 30 hari dengan melampirkan IMTA yang dimiliki," ujar saksi ahli Deni Haryanto.

Selam 30 hari masa pengurusn Konversi KITAS menjadi ITAS WNA-TKA, tambah saksi ahli Deni Haryanto, pengurus TKA, seharusnya tidak boleh mempekerjakan naker asing di perusahaan tersebut. Pengurusan KITA dan ITAS, juga harus melampirkan IMTA TKA yang akan dipekerjakan pihak perusahaan.

"Orang penjamin atau koorporasi Perusahan yang menjamin keberadaan WNA selama di Indonesia, dan jika tidak dilakukan maka orang atau koorporasi perusahan telah melanggar pasal 78 jo pasal 124 UU Nomor 6 2011, tentang Keimigrasiaan," ujarnya.

Atas pelanggaran mempekerjakan TKA secara ilegal di Club Med Lagoi Bintan, Erma pun dijatuhi hukuman denda Rp5 juta oleh majelis hakim tunggal Hotnaria Ramauli Purba SH.

Sementara dua pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia Marry Christina dan Zulkarnain, yang disidang oleh majels hakim berbeda di PN Tanjungpinang, Senin (20/2/2017) sore, juga hanya dijatuhi hukuman denda Rp15 juta dan Rp5 juta.

Editor: Dardani