Ternyata, Mempekerjakan WNA Ilegal Hukumannya Sangat Ringan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-02-2017 | 12:02 WIB
lydia-101.gif

Pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia Marry Christina dan Zulkarnain usai divonis denda di PN Tanjungpinang.(Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Hukuman bagi orang atau pihak yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal di Indonesia, ternyata sangat ringan. Seperti halnya yang dialami pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia Marry Christina dan Zulkarnain.

Lydia dan Zulkarnain diseret ke persidangan lantaran mempekerjakan 41 WNA secara ilegal. Kedua terdakwa ini hanya dihukum membayar denda tanpa ada hukuman pidana penjara, setelah berkasnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/2/2017) sore.

Masing-masing terdakwa itu diadili secara terpisah oleh hakim tunggal PN Tanjungpinang. Keduanya didakwa melanggar pasal 124 huruf b UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, yang ancaman hukumannya paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Oleh hakim tunggal Guntur Kurniawan, terdakwa Lydia Marry Christina (WN Prancis) dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan dikurung selama 10 hari.

Di ruang sidang terpisah, hakim tunggal Hendah Karmila juga menjatuhi hukuman ringan terhadap Zulkarnain, berupa denda sebanyak Rp5 juta, subsider kurungan selama 1 bulan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, terdakwa Zulkarnain dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 juta su‎bsider 1 bulan kurungan," ujar hakim Hendah, membacakan putusannya.

Sementara Lydia yang dihukum membayar denda Rp15 juta, subsider 15 hari kurungan, langsung mengaku terima. Bahkan, saat itu juga dia bersedia membayar denda tersebut.

"Saya terima dan bersedia membayar denda," kata Lydia, melalui penerjemah bahasa yang mendampingi di persidangan.

Editor: Gokli